Connect with us

Tanah Papua

UMK Mimika Tahun 2023 Diklaim Lebih Tinggi Meski Naik 2 Persen Tahun 2024

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mimika tahun ini (2023) diklaim lebih tinggi meskipun mengalami kenaikan 2 persen pada tahun 2024 nanti.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga saat ditemui wartawan di Hotel Horison Ultima, Mimika, Papua Tengah, Senin (4/12/2023).

“Kenaikan tahun lalu sekitar 6 persen, tahun ini kan 2 persen. Naik 2 persen dari UMK sebelumnya Rp4.423.605 juta. Saya lupa angka pastinya berapa,” ujarnya saat ditemui wartawan di Hotel Horison Ultima, Senin (4/12/2023).

Sebelumnya,kenaikan itu berdasarkan keputusan para pihak yang hadir dalam sidang penetapan.Bahkan Mimika menjadi ukuran diantara Jayapura dan Merauke berdasarkan data dari BPS terkait angka inflasi yang dianggap lebih baik.

Lanjut Kadis Disnakertrans Paulus Yanegga,bahwa kenaikan sebesar 2 persen ditentukan setelah sidang penetapan UMK yang diikuti pihaknya, serikat pekerja, dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada Rabu, 29 November 2023.

“Kenaikan ini sesuai dengan penetapan sidang UMK yang sudah diikuti Serikat pekerja dan kadin,kata Kepala dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Pauluas Yanegga.

Sementara itu, berkaitan dengan penetapan administrasi UMK ini,pihaknya masih akan bertemu dengan Bupati Mimika guna menandatangani penetapan, lalu berkoordinasi dengan Apindo Provinsi Papua kemudian ke Provinsi Papua Tengah.(MW)

Komentar