Published
10 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Sejumlah laporan terkait dengan pengrusakan terhadap alat peraga kampanye (APK) telah ditangani oleh polisi.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putera menerangkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Sentra Gakkumdu untuk menangani persoalan tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2023) kemarin.
Kata Iptu Fajar, terkait dengan tahapan kampanye rata-rata laporan yang diterima oleh pihaknya adalah pengrusakan APK milik sejumlah caleg di Kabupaten Mimika.
Ia mengatakan, dari beberapa laporan tersebut, ada yang sudah diselesaikan secara langsung.
“Ada yang kemudian kita selesaikan secara langsung berupa mediasi yang pihak yang merasa balihonya dirusak mereka cuman minta untuk dibetulkan, itu saja,” terang Fajar.
Adapun alasan dirusaknya baliho atau APK milik para caleg ini salahsatunya seperti pihak yang merasa baliho menghalangi nama toko. Fajar juga menyebut, laporan pengrusakan ini disampaikan langsung oleh para caleg.
“Sebagian yang sudah kita tangani itu kita selesaikan langsung pertemukan dengan kedua belah pihak,” ujarnya.(MWW)
Bawaslu Mimika Gelar Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Kepala Daerah Serentak tahun 2024
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruhbaya di Mimika Ditangkap Polisi
Komplotan Perampok Lintas Provinsi Ditangkap
DPO Pelaku Penipuan Berkedok Debtcollector Dicari Polisi Sampai Makassar
Ditikam OTK Dijalan Hasanudin Timika,Seorang Perempuan Dilarikan Ke RSUD
Seorang Pria di Mimika Tewas Dibunuh Istri