Connect with us

Tanah Papua

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruhbaya di Mimika Ditangkap Polisi

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial KPK (7).

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/6/2024) membenarkan,kejadian ini terjadi di kediaman korban di Komplek Gorong-Gorong, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.

Sementara pelaku pencabulan merupakan seorang tukang ojek yang setiap harinya mengatar korban kesekolah.

“Pria yang melakukan pencabulan ini berinisial AB alias PD (54).merupakan turang ojek yang kerap antar korban kesekolah setiap hari”.Jelas Kasat Iptu Fajar.

Ia juga mengatakan, sesuai penjelasan MH (45) selaku ibu korban, pada tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, MH meninggalkan rumah dan membiarkan AB bersama dengan korban, untuk membeli bahan makanan di kios.

Saat MH kembali ke rumah, ia mendapati AB yang terlihat seperti sedang memperlihatkan sesuatu dari telepon genggam miliknya kepada korban. Karena curiga MH selanjutnya menegurnya.

“ibu korban sempat menegur AB.dan AB kaget  langsung masukan HP ke kantong  saku,namun ibu korban ini curiga jadi menanyakan ke anaknya.tadi apa.om kasi lihat ko.dan kemudian korban menjawab bahwa AB menyuguhkan film porno.Jelas Kasat Iptu Fajar sesuai keterangan MH.

Lanjut Iptu Fajar, sesuai pengakuan MH bahwa anaknya juga mengaku AB sering memaksanya untuk berbuat hal-hal negatif dan sudah dilakukan lebih dari satu kali. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Setelah menerima laporan, polisi dari SatReskrim Polres Mimika bersama tim Perintis melakukan penangkapan terhadap AB pada malam hari.

“Saat diamankan yang bersangkutan juga tidak ada perlawanan dan mengaku perbuatannya. Saat ini dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Mimika, (Mile-32),” sambungnya.

Kini, AB disangkakan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2014.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *