Published
11 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Karantina Papua Tengah berhasil mengamankan satu ekor hewan walabi di Terminal Kebarangkatan Bandara Mozes Kilangin karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemilik.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (19/3/2024) Kepala Balai Karantina Papua Tengah Ferdi menyebut, Walabi tersebut diamankan pada Sabtu, 17 Maret 2024. Kata Ferdi, Walabi merupakan kanguru khas Papua dengan nama ilmiah Dorcopsis muelleri.
Ia melanjutkan, Hermanto selaku Pejabat Karantina yang bertugas melakukan pengawasan saat itu mendapat informasi dari petugas Avsec Bandar Udara Mozes Kilangin Timika dan juga anggota Polsek KP3 Bandara tentang adanya barang bawaan penumpang yang dicurigai merupakan hewan hidup.
Saat diperiksa, petugas menemukan seekor Walabi, selanjutnya langsung ditahan dan telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Timika.
Ferdi menerangkan, penahanan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dimana setiap orang yang melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan ke dalam atau luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib dilengkapi sertifikat karantina.
“Ketentuan itu diatur dalam Pasal 33-35, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” terang Ferdi.
Atas hal tersebut, Ferdi berharap agar masyarakat dapat lebih mematuhi peraturan karantina ketika hendak melalulintaskan hewan, ikan maupun tumbuhan beserta produk turunannya.
Karantina Papua Tengah terus menjalin sinergi dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dibidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(MWW)