Published
7 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah memusnahkan 8 (delapan) ekor kambing asal Pulau Seram, Maluku tanpa dokumen karantina.
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024) membenarkan, pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah dengan cara dikubur serta disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Poumako dan PT. Pelni Cabang Timika, pada Jumat (31/05).
“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, dan juga sebagai peringatan kepada masyarakat jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya wajib lapor karantina,” tulis Ferdi.
Ferdi menjelaskan, tindakan ini dilakukan dalam rangka pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan menjelang hari raya Idul Adha 2024 karena lalu lintas hewan kurban meningkat cukup signifikan sehingga pengawasan diperketat.
Beruntung, saat ini pemasukan hewan kurban ke wilayah kerjanya di Papua Tengah tidak ada dikarenakan adanya aturan pemerintah daerah terkait pembatasan hewan kurban berupa sapi.
Sementara untuk hewan kurban berupa kambing yang dapat dilalulintaskan tercatat sebanyak 100 ekor selama periode bulan Mei 2024 atau meningkat dua kali lipat dibandingkan periode empat bulan sebelumnya.
“Dan jumlah ini akan terus meningkat hingga jelang hari raya tanggal 17 Juni 2024 nanti,” kata Ferdi.
Ferdi menyebutkan, 8 ekor Kambing itu merupakan hasil dari pengawasan Pejabat Karantina wilayah kerja Pelabuhan Poumako Timika pada 28 Mei 2024 lalu.
Ia mengatakan, kambing-kambing tersebut berasal dari Pulau Seram, Maluku yang ditinggalkan oleh pemiliknya saat KM Sabuk Nusantara 75 tiba di Poumako, Timika. Kambing-kambing itu akhirnya ditahan.
Selama 3 hari proses penahanan, hewan tersebut tak kunjung didatangi oleh pemiliknya sehingga dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan pun dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pasal 16 dimana tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan pemusnahan serta pembebasan,” tutup Ferdi.(MWW)