Tanah Papua
Satnarkoba Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan
TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polres Mimika melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan narkotika yang diamankan Satnarkoba Polres Mimika.
Kepala Satuan Narkotika Polres Mimika, AKP Mansur, dalam konferensi pers acara pemusnahan di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala, Selasa (28/6/2022) mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti Narkotika jenis sabu sabu yang berhasil diamankan dari tersangka M dan MH pada 10 Juni 2022 yang lalu di Komplek Manado Gorong Gorong Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
“Ditangkap pada tanggal 10 Juni 2022, itu ada 33 sachet ukuran kecil dan 1 sachet ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bersih 138, 72 gram. Dari 138,72 gram ini di bagi tiga, pertama disisikan untuk uji laboratorium seberat 1,02 gram, kedua disisikan untuk pembuktian di pengadilan seberat 1,31 gram, ketiga diisikan untuk dimusnahkan 136,39 gram”kata AKP Mansur.
Selain pemusnahan barang bukti yang ditangkap pada 10 Juni 2022, pada acara pemusnahan ini juga pihaknya juga memusnahkan sisa barang bukti hasil uji laboratorium diakhir tahun 2021 dan di tahun 2022.
“Adapun BB yang dimusnahkan hasil sisa uji laboratorium yaitu 5,45 gram Narkotika jenis sabu, kemudian 28,92 gram Narkotika jenis tembakau sintetis, 0,26 Narkotika jenis ganja.Itu ada tujuh kasus dengan 12 tersangka,”kata Mansur.(MSC)



