Connect with us

Nasional

Presiden Batalkan Remisi Terpidana Kasus Pembunuhan Jurnalis

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Presiden Joko Widodo secara resmi telah membatalkan Keputusan Presiden tentang pemberian remisi bagi terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali.

Pembatalan pemberian remisi tersebut dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat, khususnya kelompok jurnalis sendiri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Negara usai menghadiri Festival Terampil Tahun 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (9/2/2019) kemarin.

(Baca Juga: Pembatalan Remisi untuk Susrama, Bentuk Komitmen Pemerintah Menjaga Kebebasan Pers)

“Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas dan Menkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu,” ujar Presiden.

Keputusan Presiden tentang pembatalan pemberian remisi tersebut telah ditandatangani Kepala Negara pada Jumat, 8 Februari 2019.

“Sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat,” tandasnya. (Fox)

Komentar