Connect with us

Tanah Papua

Polres Mimika Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Pembunuhan Natalia Mawiyuta

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan yang ditemukan sudah tak bernyawa di SDN 3 Mimika Kelurahan Koperapoka, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Senin (9/1/2023) lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Resor Mimika.

Anak perempuan yang di bunuh itu bernama Natalia Mawiyuta.

Sedangkan Pelaku pembunuhan yang diketahui berinisial MI dan RPL berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Mimika.

Keduanya ditangkap pada Rabu (18/1/2023). MI yang masih berstatus sebagai pelajar SMP disalah satu sekolah di Timika diamankan di sekolah, sedang RPL diamankan di Jalan Budi Utomo Ujung.

“Kami sampaikan disini, untuk pelaku itu dua orang dan kedua duanya berhasil kita amankan.Adapun inisial dari pelaku yang pertama berinisial MI dan inisial RPL.Penangkapan berhasil dilakukan pada tanggal 18 Januari 2023,”kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, saat menggelar konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika,Sabtu (21/1/2023).

Kapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku awalnya mengkonsumsi miras dengan temannya.Setalah mabuk, keduanya berjalan menuju kesatu tempat, didekat tempat kejadian perkara.

Di sana, kedua pelaku ini melihat korban sedang dikejar oleh seorang laki-laki.

“Kedua pelaku ini menghalau laki laki yang mengejar korban,”kata Kapolres.

Setelah berhasil menghalau laki laki yang mengejar korban, pelaku mengajak korban menegak minum keras.

Foto: AKBP I Gede Putra,Kapolres Mimika

Beberapa saat mengkonsumsi miras, salah satu pelaku yang sudah dibawa pengaruh miras ini mengajak korban menuju ke arah belakang dekat toilet di sekolah tersebut, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

“Korban menolak dan mencoba untuk melarikan diri.Karena satu pelaku ini berada diposisi yang lebih di luar dia lah yang mencegat kemudian terjadilah penganiyaan disitu yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,”kata Kapolres.

Kedua pelaku ini mengangkat korban ke lokasi kejadian.Kemudian disitu pelaku RPL memperkosa korban.

Rekan RPL juga ingin melakukan hal yang sama, namun korban tersadar dan berusaha untuk melawan.

“Korban tersadar, kemudian berontak dan teriak.Akhirnya terjadi penganiayaan lagi disitu yang mengakibatkan korban meninggal dunia”kata Kapolres.

Kapolres mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni semen beton yang digunakan oleh para pelaku untuk memukul kepala korban,sendal dan pakaian.

Kapolres mengatakan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, Junto Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Atau Pasal 80 Ayat 3 Junto Pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(MSC)

Komentar