Connect with us

Tanah Papua

Polisi Sita Minuman Beralkohol Yang Dijual di Luar Jam Yang Ditentukan

Published

on

Puluhan karton minuman yang disita anggota Polres Mimika pada Jumat (29/03/2020)

TIMIKA, KTP.com – Jajaran Polres Mimika menyita puluhan karton minuman keras beralkohol dari penjual yang masih berjualan di luar waktu yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Era Adhinata dalam release pers-nya yang diterima Kabartanahpapua.com pada Minggu (29/03/2020) mengatakan, selain mengamankan puluhan karton minuman beralkohol, polisi juga mengamankan pemilik toko dan dua pembeli.

“Pada Jumat (27/03/2020) sekitar pukul 23.30 WIT, Polres Mimika dan Kodim 1710 ketika melaksanakan patroli gabungan, menemukan salah satu toko penjualan minuman beralkohol di jalan budiutomo ujung masih berjualan,” kata Kapolres.

Sebelumnya, dalam rangka mencegah penyebaran virus korona (covid-19), Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah mengeluarkan Instruksi yang salah satu poinnya terkait pembatasan pusat perbelanjaan, toko hingga kios-kios di Mimika yaitu jam buka pada pukul 06.00 – 14.00 WIT.

Hingga kini, pemilik toko berinisial RK serta dua pembeli berinisial RR dan RI serta puluhan karton minuman keras beralkohol masih diamankan di Polres Mimika.

Kapolres menjelaskan, upaya penertiban terhadap penjual miras selain merupakan pangawasan instruksi yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Mimika juga sebagai upaya mencegah berkumpulnya masyarakat pada malam hari sebagai upaya pencegahan penularan virus covid-19.(Lobo)

Komentar
Continue Reading
Advertisement