Nasional
Perpres 54/2018 Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Pencegahan Korupsi
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menegaskan komitmen Presiden Jokowi dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut.
Menurut Moeldoko, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sampai dengan penyelamatan keuangan/aset negara.
(Baca Juga: Pemerintah dan KPK Perkuat Kolaborasi Pencegahan Korupsi)
Dalam pekan ini, kata Moeldoko, Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) guna memperkuat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dari hulu dan berdampak bagi publik.
“Perpres 54/2018 tentang Stranas PK menunjukkan komitmen kuat Presiden Jokowi melakukan pencegahan dan memberantas tindak pidana korupsi yang diakui masih menjadi momok bagi pelayanan publik di Tanah Air. Perpres ini bertujuan untuk mencegah korupsi dari hulu tanpa mengurangi kewenangan dan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Meski demikian, masih dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Moeldoko menegaskan, Perpres ini memberikan peran dan pelibatan KPK sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung,” ujar Panglima TNI 2013-2015 ini.
“Pencegahan korupsi akan semakin efisien apabila beban adminstrasi yang tumpang tindih dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik,” kata Moeldoko menambahkan.
Fokus sinergi dalam rangka pencegahan korupsi yang diatur dalam Perpres ini ada tiga yakni: (1) perizinan dan tata niaga; (2) keuangan negara; dan (3) penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Dengan demikian, kata Moeldoko, fokus dari strategi pencegahan korupsi berada pada sektor-sektor yang betul-betul rawan korupsi dan berdampak luas bagi masyarakat.
(Baca Juga: Presiden: Jangan Main-Main Dengan Korupsi Karena Tiap Bulan Ada OTT KPK)
Perpres Stranas PK ini, menurut Moeldoko, semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi yang akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya seperti Bappenas, Kemendagri, KemenPANRB, dan Kantor Staf Presiden.
“Di tingkat nasional, akan ada Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan Stranas PK, menyampaikan laporan kepada Presiden, dan memublikasikan laporan-laporan capaian kepada masyarakat. Dengan Perpres ini, setiap menteri, pemimpin lembaga, dan kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan aksi pencegahan korupsi kepada Timnas PK setiap 3 bulan,” kata Moeldoko. (Fox)



