Published
4 tahun agoon
JAYAPURA, KTP.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua menyangkakan empat pasal pidana berbeda kepada aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo (38).
Seperti diberitakan sebelumnya, Victor (38) diamankan tim gabungan Polda Papua dan Satgas Nemangkawi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (9/5/2021) malam sekira pukul 19.15 WIT.
Sebelumnya, Victor (38) telah berstatus buron setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua karena diduga sebagai dalang kerusuhan anti-rasis di Papua pada tahun 2019 silam.
“Ia merupakan dalang kerusuhan di Papua pada 2019 silam bersama 7 orang narapidana lainnya yang kini telah menyelesaikan masa hukumannya,” ujar Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri di Jayapura, Selasa (11/5/2021).
(Baca Juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Victor Yeimo, Terduga Dalang Kerusuhan Papua)
Dari pemeriksaan awal, Victor (38) diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara serta mengeluarkan informasi yang menyebabkan terjadinya keonaran di masyarakat.
Selain itu, aktivis KNPB ini diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara dan melakukan penghasutan untuk melakukan kejahatan.
“Atas pembuatannya tersangka dikenai Pasal 106 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP,” papar Fakhiri.
Selama proses pemeriksaan, Victor (38) ditahan di Markas Brimob Polda Papua. Fakhiri mengaku sudah menginstruksikan jajarannya agar memperlakukan tersangka dengan baik dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami ingin mengungkap peranan Victor (38) secara lengkap dalam kasus ini,” kata Fakhiri.
Selain mengungkap peran Victor (38) dalam kerusuhan di Papua 2019 silam, penyidik Polda Papua juga menelusuri jejaring serta pemasok dana untuk operasional kelompok ini.
Fakhiri mengungkapkan temuan penyidik adanya dugaan Victor (38) sebagai pemasok informasi bagi Veronika Koman yang aktif bersuara mengenai kasus Papua di media sosial.
(Baca Juga: Polisi Amankan 20 Simpatisan ULMWP yang Diduga Terlibat Kerusuhan Jayapura)
Seperti diketahui, Veronika Koman saat ini juga berstatus buron kepolisian dan kini bersembunyi di Australia.
“Selama ini mereka menyebarkan materi informasi yang hampir sama mengenai Papua. Jadi kemungkinan Victor (38) adalah penyuplai informasi bagi Veronika Koman,” tuturnya.
Fakhiri juga menjelaskan fokus penyelidikan mengenai pasokan dana bagi KNPB.
“Kita akan periksa aliran dana untuk organisasi ini, termasuk untuk menggerakkan massa dalam rangkaian aksi anti-rasis pada 2019 lalu. Kita dalami aliran dananya dari siapa,” pungkasnya. (ONG/REX)
Polda Papua Ajak Masyarakat Papua Bijak Menyikapi Informasi
Kapolda Papua Sebut Penegakan Hukum dalam Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Dilakukan Secara Teliti dan Tepat Sasaran
Kapolda Minta RS Bhayangkara Berupaya Maksimal untuk Kesembuhan Briptu Kenny
Kontak Tembak di Kampung Maki, Satu Anggota Satgas Nemangkawi Terluka
Satgas Nemangkawi Tangkap Victor Yeimo, Terduga Dalang Kerusuhan Papua
Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Pedagang Bakso Keliling di Sugapa