Connect with us

Tanah Papua

Pegawai Puncak Harus Tahu Pola Baru SKP dan Manejemen ASN, Pemkab Puncak Gelar Sosialisasi

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Sistem Manejemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sudah menggunakan pola baru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permen nomor nomor 8 Tahun 2021,tentang sistem manejemen PNS.

Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak,Provinsi Papua Tengah, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Kantor Regional IX BKN Jayapura,menggelar sosialisasi, dua peraturan tersebut, dirangkaikan dalam diskusi dan tanya jawab,Pengelolaan Teknis dan Penyelesaian Permasalahan Kenaikan,SKP,dan pensionan,di Hotel 66 Timika, Jumat,17-18 Maret 2023.

Untuk mensukseskan kegiatan sosialisasi tersebut, Maka BKPSDM Kabupaten Puncak pun mendatangkan Kepala Kantor Regional IX BKN. Sabar Parlindungan Sormin, S.Kom, MMSI, bersama dengan dua stafnya,untuk menjadi narasumber dalam sosialisasi ini.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Puncak, Kaswadi, mengatakan tujuan kegiatan ini, untuk menyikapi dan memberikan informasi kepada ASN lingkup Kabupaten Puncak, terkait adanya perubahan Permenpan-RB No 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, dan permen nomor 8 Tahun 2021,tentang sistem manejemen PNS, serta untuk mempercepat penyebaran informasi kebijakan baru tersebut, karena secara resmi penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Puncak.

“Melalui sosialiasi kenaikan pangkat,pensiunan,pemberhentian, dan penyusunan sasaran kerja pegawai, Kabupaten Puncak ini,kami berharap peserta yang kami udang terutama para Kasubag umum kepegawaian di masing-masing OPD, mendapatkan pengetahuan,sehingga mampu mengelola manejemen kepegawaian yang baik sesuai dengan aturan di masing-masing OPD,”kata Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Puncak dalam tulis yang dikirim Diskominfo Kabupaten Puncak, Senin (20/3/2023).

Lanjut Kaswadi “Karena mereka merupakan kepanjangan tangan dari BKPSDM Kabupaten Puncak,Kami berharap para Kasubag ini,pengetahuan mereka tidak hanya berhenti sampai disini, akan ada lagi sosialisasi yang berkesinambungan,karena kepengurusan kepegawaian ini sangat unik,apalagi saat ini ada banyak perubahan ada pola baru, semua manejemen PNS sudah terencana dalam sistem,jadi yang bekerja itulah mempunyai hak bersangkutan bisa naik pangkat,”.

Anggota BKSDM Kabupaten Puncak bekerja sama dengan Kantor Regional IX BKN Jayapura menggelar sosialisasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permen nomor nomor 8 Tahun 2021,tentang sistem manejemen PNS, di Hotel 66 Timika.Foto Kominfo Pemda Puncak

Kaswadi mengatakan, kedepan nantinya, setelah sosialisasi ini,tidak lagi masing-masing ASN datang ke Kantor BKSDM Kabupaten Puncak, untuk mengurus dokumen PNS nya, nantinya semua dokumen PNS akan melewati Kasub Kepegawaian di masing-masing OPD, selanjutnya kasubag ini yang nanti mengantar ke Kantor BKPSDM.

“Kita harapkan kepengurusan dokumen kepegawaian harus melewati prosedur yang jelas, sehingga tidak ada lagi lagi masin-main di belakang, tiba-tiba SKP begitu saja jadi, tidak ada di tempat tugas tapi pangkat su naik,memang kita akui selama ini kami masih jauh dari sempurna,namun tahap demi tahap kami mulai membenahi,terutama kita tekan hal-hal yang sifatnya negatif,”tegasnya.

“Misalnya saja untuk ASN yang sedang masuk dalam masa pension, nantinya kami akan memberitahukan ke ASN tersebut minimal 6 bulan,supaya yang bersangkutan, menyiapkan berkas-berkat yang dibutuhkan berkaitan dengan pension,”katanya.

“Sebab belajar dari pengalaman selama ini banyak sekali kendala yang masih ditemui khususnya manejemen PNS di Kabupaten Puncak, misalnya saja soal pensiunan PNS sering menjadi temuan kelebihan bayar,kadang PNS sudah pension namun masih dibayar haknya sama dengan PNS aktif,”tambahnya.

“Kasihan yang nanti rugi adalah PNS tersebut, ketika mengurus pensiunanya, maka dia akan menjadi temuan, pengembalian kena denda, dan sebagainya,sehingga kita harapkan melalui sosialisasi ini, manejemen PNS di Kabupaten Puncak mulai baik, BKPSDM tidak kewalahan seperti sebelumnya yang kita alami,”kata
Kaswadi.

Sementara itu,Ketua Panitia Thunesya Widi Prasetyo mengatakan tujuan melaksanakan sosialisasi ini,sebab pengalaman selama ini terjadi masalah di manejemen Kepegawaian di masing-masing OPD, salah satunya untuk soal sasaran Kinerja Pegawai (SKP) saat ini, sudah menggunakan pola baru.

“Peserta sendiri berjumlah 115, terutama Kepala sub bagian umum dan kepegawaian di masing-masing OPD, kita harapan peserta mampu menterjemahkan informasi soal perkembangan sistem kepegawaian pola baru, supaya mereka mampu bertanggungjawab dengan pegawai di OPD masing-masing,dan OPD harus mengikuti aturan dan pola baru ini,”kata Thunesya.(HMS/MSC)

Komentar
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *