Published
2 hari agoon
ILAGA,KTP.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu ditandai dengan penyerahan persetujuan dari Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen kepada Penjabat (Pj) Bupati Puncak Nenu Tabuni, bertempat di Aula DPRD, Kamis 25 September 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Puncak dalam sambutanya menegaskan agar dalam penyerapan anggaran Anggaran APBD yang dilakukan oleh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) harus dilaksanakan dengan baik mengingat tahun anggaran 2024 segera berakhir dalam 3 bulan ke depan.
“Selain itu dewan menyampaikan masih kurangnya penyerapan anggaran oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik Berkaitan dengan hal tersebut dewan meminta agar dinas dan badan yang penyerapan anggarannya masin dibawah 60 persen untuk segera meningkatkan kinerjanya mengingat sisa waktu tiga bulan dalam tahun anggaran ini,” katanya.
“Saya juga berharap agar semua anggaran agar cepat di realisasikan mengingat Pemilukada sudah dekat di bulan november akan datang,” tambahnya.
Kemudian, Penjabat (Pj) Bupati Puncak Nenu Tabuni dalam sambutannya memberikan mengapresiasi kepada Anggota DPRD Kabupaten Puncak, karena mampu hadir dalam pelaksanaan sidang yang dilaksanakan di Kabupaten Puncak, tidak seperti beberapa waktu lalu yang sering melakukan sidang di Mimika.
“Saya selaku PJ Bupati komunikasi dengan pimpinan dan bapak-bapak terhormat kemudian kemarin dan hari ini tuntutan anggota DPRD terhormat bisa dapat hadir di Kabupaten Puncak untuk melaksanakan penetapan APBD Perubahan 2024 di Ilaga, saya menyampaikan penghargaan yang tinggi yang tulus kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang bisa hadir,” ungkap Nenu Tabuni.
Di sidang ini terdapat beberapa poin penting yang di yang telah disetujui DPRD Kabupaten Puncak dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2024 yaitu Jumlah Belanja Daerah Sebesar 1.8 Triliun.
“Kami dari eksekutif dan legislatif kabupaten puncak telah melaksanakan penetapan APBD(anggaran pendapatan dan belanja daerah) Perubahan sudah selesai, nanti kami dengan tim TIPD dan Tim Anggaran akan melanjutkan ke tahapan berikutnya ke provinsi untuk evaluasi,” kata Nenu.
Setelah evaluasi dilaksanakan, Nenu berharap kegiatan yang masuk dalam APBD Perubahan akan segera di laksanakan mengingat tahun anggaran 2024 akan segera berakhir.
Nenu juga berharap agar sidang-sidang berikutnya dapat dilaksanakan di ibu Kota Kabupaten di Ilaga, terutama APBD Induk 2025.
“Kami akan mengejar APBD induk 2025, agar supaya penetapan APBD induk bisa dilakukan sesuai kesepakatan bersama tadi,” tutupnya.
PJ Bupati Puncak,Nenu Tabuni Launching Pasukan Kebersihan Kota
Tinggalkan Jabatannya, 4 ASN Kabupaten Puncak Undur Diri Demi Kontestasi Pilkada 2024
SMPN 1 Ilaga, Pertama Kali Gelar Asesmen Nasional Berbasis Komputer
Ratusan Pencaker di Puncak, Tuntut Kuota CPNS 2024, 100 Persen OAP
HUT RI ke-79 di Kabupaten Puncak Berjalan Aman,Warga Terima Bantuan Beras
Tiba di Ilaga, Penjabat Bupati Puncak Cium Tanah dan Disambut Warga