Published
2 hari agoon
TIMIKA,KTP.com – Identitas mayat pria yang ditemukan mengapung di sungai yang berada di Jalan WR Soepratman tembus ke arah Jalan C. Heatubun, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah pada Senin 3 Maret 2025 diketahui bernama Engel Selegani (62).
Hal tersebut terungkap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga milik korban yang diterima oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.
KTP tersebut berasal dari pihak yang mengaku sebagai keluarga mendiang Engel Selegani.
Adapun nama yang tercantum dalam KTP tersebut, adalah Engel Selegani.
Engel Selegani merupakan Pria kelahiran Kendetapa, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Dalam KTP, tercantum ia lahir pada tanggal 22 Januari 1963. Engel beralamat di Jalan Mente, Nomor 31, RT 020, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.
(Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas di Mimika Ditemukan di Sungai)
Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena mengatakan, sebelumnya pada Senin malam ada orang yang datang ke ruang jenazah dan melaporkan bahwa jenazah tersebut merupakan anggota keluarganya.
Lucky bilang, jenazah tersebut telah diambil oleh pihak keluarga dan dibawa ke rumah duka.
“Sudah diambil dari tadi malam jam 10 dibawa oleh keluarga di rumah duka di sempan,” kata Lucky Mahakena, sat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, mayat Mayat pria tanpa identitas ditemukan di sungai yang berada di Jalan WR Soepratman (Bundaran Mimika Smart City) tembusan arah Jalan C Heatubun, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Senin pagi, 3 Maret 2025.
Pihak kepolisian membenarkan, informasi mengenai penemuan mayat tersebut dilaporkan oleh seorang warga kepada Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Mimika.
Selanjutnya, pihak kepolisian merespon ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Mimika serta melakukan olah TKP.(MWW)
Mayat Pria Tanpa Identitas di Mimika Ditemukan di Sungai
Jelang Hari Raya Nyepi Saka, PHDI Kabupaten Mimika Laksanakan Aksi Donor Darah
2 Pendaki WNI Dilaporkan Tewas di Puncak Cartenz
Lapas Kelas IIB Lakukan Razia dan Penggeledahan Warga Binaan, Ini Yang Ditemukan
Mimika Masih Berproses Soal MBG, Begini Penjelasan Dandim
ADS, Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Toseba di Mimika Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara