Connect with us

Tanah Papua

Massa Gelar Aksi Demo di Mimika Tolak Pj Bupati Mimika

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Massa aksi yang terdiri dari masyarakat Mimika melakukan aksi demo damai di depan Kantor Sentra Pemerintah SP 3 Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Senin (26/6/2023) menolak kedatangan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudaryanto Suminto.

Massa bergerak dari halaman Gedung Eme Neme Yauware Timika mengunakan kendaraan roda dua dan roda empat menuju ke Sentra Pemerintahan SP 3 dengan pengawalan ketat aparat TNI-Polri.

Ketua Lemasa, Karel Kum, dalam orasinya menolak secara tegas kehadiran Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudaryanto Suminto yang dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, karena menurutnya Plt Bupati Mimika Johannes Rettob masih sah sebagai pemimpin Kabupaten Mimika.

“Plt Bupati Mimika yang dilantik oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah, hari ini saya tolak ibu gubernur punya keputusan,”kata Karel dalam orasinya.

Karel menegaskan bahwa dirinya akan kembali melaksanakan aksi lebih besar lagi jika apa yang disampaikan oleh pihaknya tidak ditanggapi oleh pemerintah.

“Hari ini demo, besok demo dan lusa demo ,”kata Karel.

Pantau dilapangkan Hampir seluruh orator yang melakukan aksi demo tersebut secara tegas menolak Valentinus Sudaryanto Suminto, menjadi Pj Bupati Mimika.

Orasi dilanjutkan dengan membacakan pernyataan sikap yang terdiri dari delapan poin.

Adapun pernyataan isi sikap tersebut adalah Pertama Aksi ini merupakan inisiatif kami dalam rangka mempertahankan harkat dan martabat kami selaku pemilik ulayat tanah adat di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.

Pendemo serahkan Tuntutanya ke Pj Sekda Mimika Petrus Yumte di halaman Kantor Sentra Pemerintahan Pemda Mimika.

Kedua Peserta aksi ini adalah masyarakat Mimika yang sadar dan patuh terhadap hukum yang berlaku di NKRI.

Ketiga Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kami kepada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum pejabat Kejati Papua dan pejabat kementrian dalam negeri.

Keempat Secara tegas menolak upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap pemimpin kami bapak Johannes Rettob.

Kelima Kami secara tegas menolak keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1245 tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah tanggal 29 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro Umum Kemendagri, karena kami lihat ada kejanggalan dalam proses penerbitan SK tersebut.

Keenam Kami menolak secara tegas SK pelantikan Pj Bupati Mimika oleh Pj Gubernur Papua Tengah pada 20 Juni 2023 di Nabire.

Ketujuh kami minta kepada Pj Bupati Mimika untuk tidak berkantor di Mimika dan kepada pihak yang mendukung pelantikan tersebut untuk tidak melakukan intervensi ataupun intimidasi kepada kami.dan Kedelapan Kami minta kepada Mendagri untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cara, membatalkan keputusan Mendagri tersebut,membatalkan SK pelantikan Pj Bupati Mimika, mengeluarkan keputusan agar bapak Johannes Rettob bekerja kembali sesuai pernyataan majelis hakim pengadilan Tipikor Jayapura. dan menjawab surat Plt Bupati Mimika yaitu meminta ijin untuk melakukan rotasi pejabat pemerintahan Kabupaten Mimika.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte usai menerima aspirasi masa aksi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku.

“Bapak John Retob, untuk sementara dinonaktifkan, seandainya satu Minggu ke depan kita berdoa semoga pengadilan akan memberikan keadilan yang baik untuk masyarakat Mimika dan jika beliau menang maka beliau akan kembali melaksanakan tugas seperti biasa.Kalau hukum mengatakan lain sebagai orang Mimika kita siap mengikuti prosedur yang ada. Mari kita jaga dan rawat ini dengan baik,kita berjuang tidak boleh anarkis sehingga proses hukum yang di jalan Bapak John Rettob tidak memiliki hambatan”, kata Petrus.

Petrus mengatakan berjanji akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut kepada Pj Gubernur Papua Tengah dan selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

“Saya hadir di tempat ini mewakili Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menyambut dan menerima aspirasi selanjutnya saya menyerahkan ke pemerintah yang lebih tinggi melalui Provinsi Papua Tengah,”kata Petrus.(MARSEL BALAWANGA)

Komentar