Connect with us

Tanah Papua

Layanan Kesehatan Bagi OAP di RSUD Mimika Gratis, Termasuk Rujukan ke Luar Daerah

Published

on

TIMIKA,KTP.com  – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, dr. Antonius Pasulu,Sp.THT-KL,M.Kes. menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) kategori tidak mampu di RSUD Mimika gratis dan tidak dipungut biaya.

Antonius menjelaskan bahwa ini merupakan program Ko Sehat dari Provinsi Papua Tengah yang dicanangkan pada tahun lalu yang dikolaborasikan dengan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten yang dikelola oleh RSUD Mimika.

Adapun mereka yang dikategorikan mendapat layanan ini adalah Pertama, pasien OAP kategori tidak mampu. Kedua, pasien masyarakat OAP yang belum memiliki penjaminan pembiayaan kesehatan termasuk BPJS Kesehatan. Ketiga, pasien OAP yang memiliki BPJS Kesehatan tapi diagnosanya tidak tercover oleh BPJS kesehatan.

Ia menyebutkan, ada tiga layanan kesehatan yang digratiskan bagi masyarakat OAP yang tidak mampu. Diantaranya adalah, yang pertama layanan perawatan (rawat inap, rawat jalan termasuk tindakan operasi).

Yang kedua, layanan rujukan ke luar daerah. Dalam layanan rujukan, selain biaya transportasi bagi pasien, RSUD Mimika juga menanggung biaya transportasi bagi satu orang keluarga pendamping. RSUD Mimika juga menanggung biaya akomodasi seperti sewa rumah hingga uang makan dan biaya berobat, layanan ini di khususkan bagi pasien OAP yang tidak mampu atau yang memiliki kartu BPJS kelas III.

“Kemudian yang ketiga itu layanan donor darah untuk OAP. Jadi ada tiga layanan yang kami berikan. Yang pertama layanan perawatan tadi mulai dari rawat jalan, rawat inap bahkan sampai tindakan operasi, layanan rujukan dan layanan donor darah” kata Antonius.

Antonius melanjutkan, terkait dengan hal ini, pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait alur pelayanannya.

Kata Antonius, untuk jenis penyakit yang tidak emergensi, masyarakat dapat terlebih dahulu mengakses layanan kesehatan tingkat I seperti Puskesmas dan Klinik Pratama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan pasien yang menyebabkan antrian di RSUD. Nantinya, jika dari layanan kesehatan tingkat I tidak dapat menangani maka dapat diberikan rujukan ke Rumah Sakit.

“Sebagai contoh kasus, pasien OAP datang terus tidak mengikuti alur yang ditetapkan, kami tetap layani tapi dengan edukasi, nanti untuk berobat kedepannya dapat menggunakan fasilitas kesehatan Puskesmas dulu. Nanti kalau memang fasilitas pelayanan Puskesmas tidak bisa menangani baru diberikan rujukan, kecuali untuk keadaan emergency dapat mengakses IRD RSUD 24 jam.

“Jadi alur layanan sebenarnya seperti BPJS Kesehatan. Agar berjenjang dan menghindari penumpukan di RSUD,” tutupnya.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *