Connect with us

Tanah Papua

KPU dan Bawaslu Belum Melaksanakan Peran Penyelenggara secara Maksimal

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Penjabat Gubernur Papua Mayjen TNI (Purn) Soedarmo mengungkapkan bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Papua sudah berjalan cukup baik.

“Kalau Pilgub Papua sudah oke, sementara Pilkada di 7 kabupaten tinggal menunggu keputusan Kabupaten Paniai. Kabupaten Mimika sudah mengarah clear juga, sisa menunggu putusan dan mudah-mudahan KPUD bisa segera melanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Soedarmo di Jayapura, Rabu (30/5/2018) malam.

(Baca Juga: Keberhasilan Pilkada Tergantung KPU dan Bawaslu Melaksanakan UU Nomor 10/2016)

Soedarmo mengakui masih banyaknya permasalahan pada tahapan pilkada di kabupaten karena penyelenggara yakni KPUD dan Panwaslu belum punya ketegasan dan belum netral sepenuhnya. “Saya inginkan itu sebenarnya KPU sebagai leading sector, sebagai penentu lancar tidaknya pelaksanaan pilkada. Nah peran inilah yang belum bisa dilaksanakan maksimal,” kaa Soedarmo.

Kunci keberhasilan pelaksanaan pilkada, kata Soedarmo, bagaimana KPU dan Bawaslu menjalankan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU. “Sebetulnya kalau penyelenggara on the track, putusan apapun itu kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, ya sudahlah. Harus berani memutuskan, ya atau tidak. Itu saja,” ujar Soedarmo.

Ia mengungkapkan pengalamannya saat menjadi carateker Gubernur Provinsi Aceh 2017 lalu, yang kondisinya hampir sama dengan Papua namun dapat berjalan lancar karena KPU dan Bawaslu tegas dan netral. “Kondisi di Aceh saat itu juga hampir sama dengan Papua, di sana juga ada kelompok-kelompok bersenjata di masyarakat. Tapi karena KPU dan Bawaslu komitmen bekerja sesuai UU maka konflik dapat ditekan dan pilkada berjalan lancar,” ujar Soedarmo.

(Baca Juga: Mau Selamatkan Demokrasi di Mimika, Pecat dan Proses Hukum Komisioner KPUD)

Mengenai banyaknya pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara, menurut Soedarmo, biar menjadi urusan dan tanggung jawab dari Bawaslu dan KPU RI. Ia menegaskan dalam pelaksanaan pilkada, Pemerintah hanya membantu memfasilitasi dan tidak punya kepentingan di sana, termasuk tidak bisa melakukan intervensi untuk memutuskan paslon tertentu MS atau TMS.

“Yang jelas Pemerintah termasuk Forkompimda sudah komitmen, kita mengharapkan semua keputusan KPU dan Bawaslu sesuai dengan aturan UU karena UU tidak bisa dibijaksanai,” kata Soedarmo. (Ong)

Komentar