Tanah Papua
KPP Pratama Mimika Sosialisasi Perdana tentang Harmonisasi Peraturan Pajak
TIMIKA,KTP.com – Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama Mimika menggelar Sosialisasi Perdana tentang Harmonisasi Peraturan Pajak(HPP) bersama para awak media yang ada di Kabupaten Mimika. Sosialisasi tersebut dilaknakan di salah satu restoran di jalan Hasannudin, Selasa(23/11/2021)
Ambar Arum Ari Kepala Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama mengatakan, salah satu kebijakan yang baru disahkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk mendukung reformasi perpajakan adalah dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Undang-undang ini memuat beberapa perubahan signifikan pada peraturan perpajakan terdahulu, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Cukai, serta adanya Program Pengungkapan Sukarela dan penerapan pajak karbon,”tuturnya.
Menurutnya dengan adanya reformasi perpajakan ini diharapkan akan mendukung keberlanjutan fiskal jangka menengah melalui penerimaan perpajakan yang lebih optimal, defisit dan rasio utang yang terkendali, serta keseimbangan primer akan kembali positif pada tahun 2025. Reformasi perpajakan ini tidak serta merta melupakan dukungan pemerintah atas masyarakat miskin dan UMKM.
“Adanya kebijakan perubahan bracket PPh Orang Pribadi yang semula sebesar Rp.50 juta dinaikkan menjadi Rp.60 juta, aturan untuk PTKP UMKM sebesar Rp.500 juta serta pemberlakuan diskon 50 persen omzet 4.8M adalah contoh penguatan peran perpajakan guna redistribusi pendapatan dan dukungan pemerintah untuk masyarakat miskin dan UMKM,”jelasnya.
Ambar mengungkapkan, seiring dengan disahkannya UU HPP, muncul berbagai macam spekulasi yang tidak benar. Di antaranya kabar mengenai bahan makanan pokok yang diisukan akan dikenakan PPN, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang secara otomatis menggantikan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang artinya seluruh masyarakat Indonesia adalah Wajib Pajak, hingga isu tarif pajak PPh Badan tidak jadi diturunkan.
(Baca Juga: Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah: Realisasi Pajak Daerah Saat Ini Sudah 45 Persen)
Kemudahan akses informasi melalui berbagai platform seharusnya tidak menjadi alasan seluruh masyarakat memperoleh informasi yang benar. Isu di atas dapat ditepis melalui kebenaran informasi bahwa atas sebagian dari makanan pokok yang dikenakan pajak adalah yang dinikmati masyarakat kelas menengah dan atas.
“Jadi tidak serta-merta seluruh pihak dikenakan pajak. Pemerintah tentu berlaku selektif dalam menerapkan pajak ini. Selanjutnya untuk NIK yang menggantikan NPWP. Diberlakukannya kebijakan ini tidak lain untuk praktik integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan,”tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun nantinya akan timbul hak dan kewajiban pajak yang melekat pada siapapun yang memiliki NPWP, apabila memang di lapangan tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
Untuk tarif PPh Badan, melalui UU HPP tarif diturunkan menjadi 22 persen yang semula 25 persen. Terakhir yang tidak kalah menarik adalah diberlakukannya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Melalui program ini Wajib Pajak dipersilahkan mengungkapan harta yang dimilikinya yang selanjutnya akan dikenakan tarif final lebih rendah.
“Apabila Wajib Pajak tidak bersikap kooperatif yang artinya tetap menyembunyikan hartanya, maka melalui Direktorat Jenderal Pajak akan dikenakan denda dan tarif final yang lebih tinggi,”ujarnya.(DEN)



