Tanah Papua
Kemana Raibnya Gaji dan Tunjangan Guru SMA-SMK di Papua?
Published
6 tahun agoon

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua resmi mengambil alih pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota yang ditandai dengan penyerahan personel, pendanaan, prasarana, dan dokumen (P3D) SMA/SMK di Gedung Negara Dok V, Jayapura, pada 19 Oktober 2017.
Pada saat itu, Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua akan memprioritaskan peningkatan mutu tata kelola dan pembelajaran ke depan.
“Perbaikan mutu pendidikan akan dimulai dari perbaikan standar kurikulum latihan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan kepala tata usaha serta penyediaan sarana belajar. Intinya semua akan bermuara pada terjaminnya kualitas dan daya saing lulusan SMA dan SMK di Papua,” kata Gubernur Enembe saat itu.
(Baca Juga: Database Kepegawaian Buruk, Ribuan Guru SMA/SMK di Papua Belum Terima Gaji Sejak Januari 2018)
Pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK di Papua, kata Enembe, ditetapkan menjadi model pembinaan dan pendampingan pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu ia mengajak seluruh jajarannya untuk sungguh-sungguh melakukan penataan mutu pendidikan di Papua.
“Saya juga mengajak semua pihak menjadi agen perubahan pencegahan korupsi di kalangan pendidikan termasuk pendekatan pembelajaran di kelas maupun dalam proses tata kelola sekolah,” ujar Enembe.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Elias Wonda mengatakan bahwa pengalihan tugas dan tanggung jawab pengelolaan SMA/SMK ini sesuai amanah Undang-Undang (UU)Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Jumlah SMA di Papua sebanyak 228 sekolah, sementara SMK berjumlah 148 sekolah. Saat ini hanya 3 kabupaten yang belum memiliki SMK,” kata Elias.
Dalam UU Nomor 23/2014 disebutkan bahwa pengalihan pengelolaan SMA/SMK mulai berlaku 2 tahun sejak UU ini terbit atau mulai Oktober 2016. Kebijakan pemerintah pusat kemudian memutuskan pelaksanaan pengalihan SMA/SMK mulai berlaku serentak pada Januari 2017. Pemprov Papua lalu mendapat kelonggaran untuk menerapkan UU ini setahun kemudian atau mulai Januari 2018, dengan alasan kendala pendataan guru dan sekolah.

Pergub Papua Nomor 8 Tahun 2018. (ist)
Pergub Papua Nomor 8 Tahun 2018
Empat bulan berselang setelah pemindahan pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi Papua, Pemprov Papua menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan.
Dalam Pergub Nomor 8/2018 yang ditandatangani Lukas Enembe pada 7 Februari 2018, pada Pasal 3 ayat (2) huruf “g” disebutkan bahwa pegawai yang tidak berhak mendapat TPP adalah PNS Kabupaten/Kota yang dialihkan status kepegawaiannya menjadi PNS provinsi akibat pengalihan sebagian urusan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anehnya, Pergub yang diterbitkan 2 bulan sebelum masa jabatan Gubernur Enembe periode pertama ini hanya didiamkan oleh para guru SMA/SMK.
“Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mana berani mengkritisi Pergub itu, bisa-bisa karir mereka habis,” kata salah seorang guru SMK di Jayapura.
(Baca Juga: Tuntut Pembayaran TPP, Guru SMA/SMK Kabupaten Mimika Rencana Mogok Mengajar)
Pada 22 Maret 2018, para guru di Nabire melakukan unjuk rasa menuntut pembayaran gaji dan tunjangan mereka yang belum dibayarkan sejak Januari 2018. Tuntutan para guru di Nabire yang sebenarnya menyuarakan kondisi yang dialami guru SMA/SMK di Papua kemudian menjadi perhatian DPR Papua.
Ketua Komisi V DPR Papua Yan Mandenas mengatakan bahwa kendala pembayaran gaji guru SMA/SMK akibat belum rampungnya pelaporan administrasi guru dari kabupaten/kota.
“Menurut Kepala Dinas Pendidikan Papua, anggaran untuk membayar gaji guru sudah tersedia namun proses administrasi di Pemprov Papua terkendala pelaporan dari kabupaten/ kota. Karena itu kami minta agar BKD Provinsi Papua untuk segera melakukan sinkronisasi data dengan kabupaten/kota agar pembayaran hak-hak guru segera diselesaikan,” kata Yan di Jayapura, akhir Maret 2018.
Pergub Papua Nomor 40 Tahun 2018
Pada 28 Juni 2018, Pemprov Papua mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/6923/SET tentang Biaya Pengelolaan SMA/SMK/SLB Sederajat. Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Papua Hery Dosinaen berisi permintaan bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menanggulangi biaya penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK sederajat.
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa pemintaan bantuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus serta Pergub Papua Nomor 32 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus Bidang Pendidikan Bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Pasca unjuk rasa yang dilakukan Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Mimika pada 17 Oktober 2018 lalu, selanjutnya Pemprov Papua mengeluarkan Pergub Papua Nomor 40 Tahun 2018 sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Sekda Papua sebelumnya.
(Baca Juga: Muhadjir Effendy Imbau Para Guru Tidak Menelantarkan Murid Karena Masalah Gaji)
Melalui Pergub Papua Nomor 40/2018, Pemprov Papua berharap agar pemerintah kabupaten/kota di Papua menanggulangi pembayaran tunjangan guru SMA/SMK, gaji untuk guru honorer SMA/SMK, uang lauk pauk, dan biaya operasional sekolah sebagaimana yang dituntut para guru di Kabupaten Mimika.
Saat ditemui di Timika pada 22 November 2018 lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe berdalih kendala pembayaran gaji dan tunjangan para guru SMA/SMK di Papua akibat pelimpahan SMA/SMK ke provinsi tanpa disertai pelimpahan anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Kemarin kita hutang untuk bayar gaji mereka (guru SMA/SMK) karena di DAU (Dana Alokasi Umum) itu tidak menambah anggaran dari Pemerintah Pusat. Jadi kalau kabupaten sudah anggarkan silakan dibayar, jika belum tahun depan akan dibayar Pemerintah Provinsi karena sudah dianggarkan di RAPBD 2019,” kata Enembe.
“Untuk gaji honorer guru SMA/SMK menjadi tanggung jawab kabupaten/kota,” kata Enembe menambahkan.

Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (ist)
Sejumlah Kejanggalan
Dugaan raibnya gaji dan tunjangan para guru SMA/SMK se-Papua mulai tercium sejak Pemprov Papua menerbitkan Pergub Papua 8/2018 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Dalam Pergub itu secara sengaja menghilangkan guru SMA/SMK dari daftar penerima TPP yang mulai dialihkan ke Pemprov Papua terhitung mulai 1 Januari 2018.
Kejanggalan lain, ketika mencuat desakan pembayaran gaji dan tunjangan guru pada Maret 2018, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Elias Wonda justru berdalih terkendala data guru dari kabupaten/kota. Alasan tersebut cukup aneh mengingat Pemerintah Provinsi Papua sudah diberi kelonggaran selama 1 tahun untuk proses pengalihan guru SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov Papua.
Kejanggalan berikutnya ketika pembahasan APBD Perubahan 2018 yang memasukkan kewajiban membayar gaji guru dan honorer SMA/SMK se-Papua sebesar Rp280 miliar.
Setelah penetapan APBD Perubahan 2018 disahkan di DPR Papua, Pemprov Papua justru menegaskan bahwa alokasi dana diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas Pekan Olahraga Nasional (PON) XX. Sementara untuk pembayaran tunjangan guru dan gaji honorer SMA/SMK justru dibebankan ke kabupaten/kota dengan dasar Pergub Papua Nomor 40/2018.
Mengenai pernyataan Gubernur Enembe yang menyebut pemindahan guru SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi tanpa disertai pelimpahan anggaran dari pemerintah pusat justru alasan yang fatal.
(Baca Juga: Puluhan Guru Honorer Rusak Fasilitas Kantor Dinas Pendidikan Mimika)
Dari penelusuran Kabartanahpapua.com, tunjangan guru SMA/SMK sudah dialokasikan pemerintah pusat melalui transfer daerah dan dana desa dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu) Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa disebutkan bahwa DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasi APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Berikut komponen dana yang ada dalam DAK Nonfisik yang ditransfer pemerintah pusat ke provinsi yakni Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dan Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Dana TP Guru PNSD).
Selain itu, ada Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD (DTP Guru PNSD), Dana Tunjangan Khusus Guru PNSD (TKG PNSD), Dana BOK dan BOKB, Dana PK2UKM, dan Dana Pelayanan Adminduk.
Mengacu pada Permenkeu tersebut maka terungkap bahwa tunjangan guru SMA/SMK se-Papua sudah ditransfer ke Pemprov Papua melalui transfer daerah dan dana desa.
Pada Desember 2017 lalu, Gubernur Enembe mengatakan bahwa Pemprov Papua mendapat alokasi transfer daerah dan dana desa dari APBN 2018 sebesar Rp44,67 triliun.
Jika hingga akhir tahun anggaran 2018, Pemprov Papua belum juga membayarkan tunjangan para guru SMA/SMK, maka Gubernur Papua bisa dikenai sanksi administrasi berdasarkan Permenkeu Nomor 112/PMK.07/2017 pada Pasal 90 ayat (10).
Mengenai kelanjutan dari raibnya gaji dan tunjangan guru SMA/SMK di Papua, kita hanya bisa menunggu penyelidikan dari pihak berwenang. (Rex/Mas/Ong)
You may like
-
Gubernur Papua Tanggapi Penetapan KKB Sebagai Teroris
-
Mendagri Jatuhkan Sanksi Teguran Keras Kepada Gubernur Enembe
-
PON XX Akan Digelar Pada Tanggal 2 – 15 Oktober 2021
-
Sertijab Sekda Papua 15 Maret, Dance: Tidak Ada Masalah, Semua Mantab
-
Pelantikan Sekda Definitif Otomatis Membatalkan Pelantikan Penjabat Sekda
-
SK Pengangkatan Pejabat Sekda Papua Cacat Hukum