Tanah Papua
Karyawan Tidak di Bayar THR Silahkan Melapor di Pos Pengaduan Disnaker Mimika
TIMIKA,KTP.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mimika buka pos pengaduan bagi para tenaga kerja yang tidak dibayarkan tunjangan hari rayanya (THR) oleh pihak perusahaan. Pos pengaduan di buka mulai hari ini.
mengatakan, tahun ini pos pengaduan THR dibuka di Kantor Disnaker Mimika
“Posko pengaduan mulai hari ini kita buka di kantor dinas di Pusat Pemerintahan Kabupaten ,”kata Kepala Disnaker Mimika Paulus Yanengga saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/4/202).
Menurut Yanengga pihaknya sudah menyurat ke semua perusahaan agar tujuh hari sebelum lebaran perusahaan wajib membayarkan THR para karyawannya. Di samping itu pihaknya pun telah menyurat kepada Serikat Buru agar apabila ada tenaga kerja yang tidak dibayarkan haknya oleh perusahaan, maka segera melapor ke Pos Pengaduan tersebut.
“Biasanya kalau sudah dilaporkan begitu kita akan lakukan mediasi untuk mendengar alasan kenapa mereka tidak bayar hak karyawannya. kalau memang alasannya tidak sesuai, kami akan desak pihak perusahaan yang bersangkutan untuk segera membayar,”tuturnya.
(Baca Juga:Lomba Mobil Hias akan Meriahkan Pawai Takbir Sambut Idul Fitri 1443 H di Mimika)
Paulus mengungkapkan Disnaker Mimika sempat mendapatkan satu pengaduan dari salah seorang pekerja rumah tangga.
“Tahun lalu ada satu pekerja rumah tangga yang tidak dibayarkan, memang tidak besar juga tapi untuk kebutuhan hari raya ya mungkin itu sangat dibutuhkan. Akhirnya setelah mediasi, dibayarkan dan dibelikan tiket untuk diberangkatkan. Kan sebelum direkrut ada janji hari raya nanti dibelikan tiket untuk dikasih pulang,” ungkapnya.
Paulus juga menyampaikan bahwa sebelumnya Disnaker Mimika juga membuka Pos Pengaduan di salah satu supermarket di Timika. Namun tahun ini, Pos Pengaduan THR hanya dibuka di Kantor Disnaker Mimika.
“Biasanya kami buka di Diana tetapi karena itu kan perlu biaya makan minum, sedangkan biayanya sekarang tidak ada. Jadi, tahun ini kita hanya buka di kantor dinas,”ujarnya.(DEN)

