Connect with us

Tanah Papua

16 WNA Tiongkok Pelanggar UU Imigrasi Divonis Penjara 5 Bulan 15 Hari

Published

on

NABIRE, Kabartanahpapua.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nabire menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing 5 bulan 15 hari dan denda sebesar Rp10 juta subsider 15 hari kurungan terhadap terdakwa 16 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Sebelumnya, ke-16 WNA asal Tiongkok ini diamankan Petugas Imigrasi Klas II-B Tembagapura, Kabupaten Mimika karena bekerja menggunakan visa kunjungan wisata di perusahaan pertambangan emas di kilometer 32 kampung Legari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.

(Baca Juga: Kantor Imigrasi Klas II Tembagapura Amankan 37 Tenaga Kerja Asing di Nabire)

Dalam berkas perkara Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Nab yang disidangkan di PN Nabire, ke-16 WNA asal Tiongkok ini didakwa dengan Pasal 122 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang PN Nabire, Hakim Ketua Erens Jannes Ulaen SH, MH menyatakan bahwa ke-16 WNA asal Tiongkok terbukti melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Para terdakwa memenuhi (1) unsur setiap orang asing, (2) sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa kunjungan ke Indonesia, dan (3) unsur barang siapa dan dendan siapa melakukan,” kata Erens Jannes yang didampingi Hakim anggota Ariandi SH, MH dan Rifin Nurhakim SH, MH di Pengadilan Negeri Nabire, Rabu (12/12/2018).

TKA (Tenaga Kerja Asing) asal Tiongkok yang diamankan di sejumlah lokasi tambang emas di Nabire. (ist)

Putusan Majelis Hakim ini sama persis dengan tuntutan jaksa yang dibacakan Jaksa Penuntut Arnes Tomasila SH pada sidang sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa karena mereka dengan sengaja menyalahgunakan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa kunjungan yang diberikan.

“Hal-hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, telah melakukan proses detensi selama 3 bulan di Kantor Imigrasi Mimika, dan terdakwa belum menikmati hasil pertambangan emas,” kata Erens Jannes membaca berkas putusan.

(Baca Juga: Kantor Imigrasi Tembagapura Segera Limpahkan 21 TKA dan Barang Bukti ke Kejari Nabire)

Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. “Apabila dari batas waktu yang ditentukan para terdakwa belum ada tanggapan, maka para terdakwa akan menjalani hukuman penjara sesuai yang telah diputuskan,” ucap Erens Jannes.

Ke-16 WNA Tiongkok yang menjadi terdakwa yakni Wu Jiming, Li Yuling, Tang Gang, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Luo Yubing, Lu Xianpeng, Zhou Shunqing, Wang Yongli, Mao Jialing, Hou Yuwen, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, Ouyang Weishan, dan Yang Enlong. Mereka didampingi kuasa hukumnya Isai Wuri Timur, Habel Rumbiak, dan Kodrat. (Mas)

Komentar
Continue Reading
Advertisement