Tanah Papua
Jual Ganja Tiga Orang Ini Diamankan Polisi
JAYAPURA,KTP.com – Tiga orang tersangka berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua yang bertempat di Jalan Sulawesi Dok IX Jayapura Utara, Kota Jayapura karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja di Kota Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan tertulis Kamis (26/5/2022) mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (25/05) Pukul 00.30 wit dini hari.
“Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah jalan Sulawesi Dok 9 Jayapura Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja, menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal Ditreskoba Polda Papua langsung melakukan penyelidikan,” kata Kamal.
Selanjutnya, Tim Opsnal Ditreskoba Polda Papua berhasil mengidentifikasi salah satu Laki-laki yang dilaporkan telah melakukan transaksi Narkotika jenis ganja, sehingga pada Rabu (25/05) pukul 00.30 Wit dini hari tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial NT dengan barang bukti 10 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, satu buah kantong kresek warna hitam berukuran besar, satu unit Hp warna biru,satu buah celana jeans pendek warna biru,” kata Kamal.
(Baca Juga: 33 Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dimusnahkan BNNK Mimka)
Setelah dilakukanya introgasi terhadap NT, ternyata terdapat dua pelaku lainnya yang sedang bersembunyi di Komples Pasar Inpres Dok IX, oleh karena itu tim Opsnal Ditreskoba meminta bantuan backup kepada Polsek Jayapura Utara untuk melakukan penelusuran.
“Sekitar pukul 01.45 tim Opsnal Ditreskoba Polda Papua bersama Personil Polsek Jayapura Utara berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya bersama barang bukti Narkotika di rumah salah satu warga,” ungkap Kabid Humas.
Dua pelaku lainnya yaitu YM membawa barang bukti antara lain 48 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, satu buah tas ransel merek Puma, satu buah karung merek vamili rice 10 kilogram, satu buah kantong kresek warna putih berukuran besar.
Sedangkan untuk DK membawa barang bukti 49 plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, satu buah karung ukuran lima kilogram, satu buah tas jinjing warna merah hitam, satu buah plastik warna hitam yang di balut plakban coklat.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolda Papua untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas.(MSC/HMS)



