Tanah Papua
33 Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dimusnahkan BNNK Mimka
TIMIKA,KTP.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimka, Provinsi Papua, melakukan pemusnahan barang bukti 33 peket kecil narkotika jenis sabu-sabu di Kantor BNNK Kabupaten Mimika Rabu (23/3/2022).
Barang bukti tersebut adalah hasil penangkapan yang dilakukan oleh BNNK terhadap AS pada tanggal 12 Maret 2022 lalu.
“Yang kita musnahkan ini adalah milik tersangka AS, tadinya sebanyak 37 bungkus. Dua untuk kepentingan peradilan dan dua untuk kepentingan Lab, sehingga yang kita musnahkan hari ini 33 paket,”kata Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling,saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor BNNK Mimika.
Mursaling mengatakan penangkapan terhadap AS berawal dari penangkapan IW pada 10 Maret 2022.
Setelah BNNK melakukan penangkapan terhadap IW ditemukan empat bungkus Narkotika jenis sabu-sabu. Tim lalu melakukan pengembangan terhadap tersangka IW.
Dari hasil pengembangan, tim BNNK bergerak menuju jalan Yos Sudarso dan menangkap AS di rumah kosnya.Dari tangan AS,berhasil diamankan 37 paket kecil narkotika jenis sabu sabu.
(Baca Juga:Mebawah Sabu 123 Bungkus Seorang Pemuda di Tangkap BNN Timika)
“Kedua tersangka ini sudah dilakukan penahanan.Proses uji lab juga sudah dilakukan dan hasilnya narkotika jenis sabu sabu. Kedua tersangka juga telah dilaksanakan tes urine dan hasilnya positif narkoba. Kedua tersangka ini merangkap pemakai dan pengedar,”kata Mursaling.
Dari pengakuan kedua tersangka, bahwa barang haram tersebut berasal dari Makassar.
Barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar narkoba yang diketahui berinisial MS yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.
“Dari keterangan kedua tersangka menyampaikan bahwa inisial bandar MS.Kita telusuri terakhir keberadaannya di Bandung.Kita sudah tetapkan jadi DPO.Menurut keterangan tersangka dia di jemput dari Makassar datang ke Timika untuk melakukan transaksi,”kata Mursaling.
Dalam melakukan transaksi,para tersangka tersebut menggunakan sistem tempel yang sudah diajarkan oleh bandar.
“Tersangka tidak ketemu dengan pembeli,mereka menjual dengan sistem tempel barang diletakkan di satu tempat kemudian di foto lalu dikirimkan ke pembeli. Pembeli datang mengambil di tempat yang telah ditetapkan.Pembeli kemudian mentransfer uang ke rekening milik tersangka,”kata Mursaling.(MSC)



