Connect with us

Tanah Papua

Dua Tersangka Gembong KKSB, Yogor dan Longgop Dilimpahkan ke Kejari Nabire

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua melimpahkan dua tersangka pelaku tindak kriminal bersenjata, Yogor Telenggen dan Longgop Telenggen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Jumat (16/11/2018) kemarin.

Kedua gembong kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) ini diterbangkan dari Jayapura ke Nabire menggunakan pesawat komersial dengan pengawalan ketat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan nomor B-220/T.1.4/Epp.1/11/2018 dan B-276/T.1.4/EPP.1/11/2018 tertanggal 13 November 2018,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/11/2018).

“Untuk proses hukum lebih lanjut akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Nabire,” kata Kamal menambahkan.

(Baca Juga: Tim Khusus Polda Papua Lumpuhkan Yogor Telenggen Pentolan KKSB Kelompok Pilia)

Yogor Telenggen alias Kartu Kuning Yoman, kata Kamal, ditangkap Tim Khusus Polda Papua di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya pada 12 Mei 2018 lalu. Ia juga merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) pelarian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura pada Januari 2016 silam.

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan Yogor, ditemukan barang bukti senjata laras pendek yang identik dengan milik anggota Satgas Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) Pratu Sandi Noviana yang terbunuh di Kompleks Pasar Sinak,” ujar Kamal.

Berdasarkan data Polda Papua, Yogor diketahui terlibat dalam sejumlah aksi tindak kriminal bersenjata di wilayah Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya.

Yogor diketahui terlibat dalam aksi pengadangan dan penembakan terhadap anggota Polri di Kali Semen, Kampung Wandegobak, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya pada 3 Desember 2011 silam.
Dalam kejadian itu, 2 anggota Brimob Mabes Polri meninggal di tempat, dan seorang anggota Brimob Polda Papua Detasemen C Sorong mengalami luka tembak di paha kanan.

“Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 5 orang saksi. Atas perbuatannya, Yogor disangkakan melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 Ayat (2) nomor 3 dan nomor 2,” ujar Kamal.

(Baca Juga: Anggota TNI Meninggal Dunia Ditembak KKSB di Pasar Sinak)

Menurut Kamal, Yogor juga terlibat dalam aksi penembakan Pesawat Trigana Air saat mendarat di Bandar Udara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, pada 8 April 2012. Akibat kejadian ini, pesawat Trigana Air kehilangan kendali dan menabrak gudang milik MAF. Dalam kejadian itu, satu penumpang meninggal dunia bernama Leiron Kogoya dan 4 lainnya terkena serpihan peluru.

“Dalam kasus ini penyidik memeriksa 7 orang saksi, dan tersangka kembali disangkakan dengan pasal yang sama dengan kejadian pertama,” ucap Kamal.

Selain itu, Yogor juga diketahui terlibat dalam aksi penembakan terhadap anggota Satgas Pamrahwan Pratu Sandi Noviana di Kompleks Pasar Sinak kabupaten Puncak pada 12 Februari 2018. Dalam kejadian ini, Pratu Sandi meninggal di tempat dan senjata laras pendek miliknya diambil Yogor.

“Dalam kasus ini penyidik memeriksa 9 orang saksi. Hasil pemeriksaan Yogor disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup,” papar Kamal.

Yogor Telenggen alias Kartu Kuning Yoman dikawal ketat personel Polda Papua bersenjata lengkap di Bandar Udara Sentani, Jayapura. (Humas Polda Papua)

Pelaku Penyerangan Pos Polisi Kulirik

Satu tersangka lainnya, Longgop Telenggen diketahui sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Pos Polisi Kulirik, Kabupaten Puncak Jaya pada 4 Januari 2014 silam. Dalam kejadian itu, kata Kamal, Longgop bersama rekan-rekannya membawa lari 8 pucuk senjata api (senpi) yakni 5 senpi jenis SS1 V-1, 2 pucuk senpi jenis AK-47, dan senpi jenis Mouser.

“Longgop Telenggen diamankan tim gabungan Polda Papua dan Polres Puncak Jaya pada 20 Juli 2018 lalu di Kampung Yalinggua, Distrik Muara, Kabupaten Puncak Jaya,” papar Kamal.

(Baca Juga: Pentolan KKSB Yambi, Longgop Telenggen Dipindahkan Ke Polda Papua)

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, kata Kamal, penyidik menetapkan Longgop sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan (2) nomor 2 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Longgop Telenggen diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kamal. (Rex)

Komentar