Connect with us

Tanah Papua

Dua Kali Tertunda, Akhirnya Panwaslu Mimika Gelar Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada

Published

on

TIMIKA, HaIPapua.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mimika akhirnya menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika atas gugatan pasangan calon petahana Bupati Mimika Eltinus Omaleng – Johanes Rettob (OMTOB) yang digelar di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Timika, Selasa (27/2/2018).

Sebelumnya, sidang musyawarah ini sempat tertunda dua kali sejak Sabtu (24/2/2018) lalu, karena ketidakhadiran komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika.

(Baca Juga: Tim Hukum OMTOB Layangkan Keberatan ke Panwaslu dan Gugatan Pidana Pemilu ke Gakkumdu)

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa gugatan pasangan OMTOB dipimpin oleh Ketua Panwaslu Mimika, Toni Lehander Agapa. Setelah pembacaan tata tertib kemudian pimpinan sidang memberi kesempatan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika sebagai terlapor menjawab tuntutan pasangan OMTOB.

Jawaban KPUD Mimika yang dibacakan kuasa hukum mereka, Matius secara tegas menolak permohonan pengadu dan kembali menegaskan bahwa Bupati Mimika menggunakan ijazah berbeda saat maju pada pilkada 2014 lalu dan sekarang ini. “Saat maju pada pilkada 2014 lalu, Bupati menggunakan ijazah SMP dan SMA dari Jayapura, sementara pada pencalonan 2018, Bupati menggunakan ijazah dari Makassar,” kata Matius saat membaca pembelaan KPUD Mimika.

KPUD Mimika meminta Panwaslu menolak permohonan paslon OMTOB dan meminta Panwaslu menegaskan bahwa keputusan KPUD tertanggal 18 Februari adalah sah.

“Meminta kepada Panwaslu agar menetapkan Keputusan KPUD Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tertanggal 18 Februari 2018 tentang penetapan paslon peserta Pilkada Mimika 2018 dan berita acara Nomor 17/PL.03.3-BA/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan paslon peserta Pilkada Mimika 2018 tertanggal 18 Februari 2018 adalah sah menurut hukum,” kata Matius didampingi 3 orang komisioner KPUD Mimika yakni Theodora Ocepina Magal, Yoe Luis Rumaikewi dan Derek Mote.

(Baca Juga: ‘Pecah Kongsi’ Komisioner KPUD Mimika Dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon)

Setelah mendengar pembacaan pembelaan KPUD Mimika, Ketua Panwaslu langsung menskors sidang musyawarah dan dilanjutkan Rabu (28/2/2018) besok.

Kuasa Hukum OMTOB, Marvey Dangeubun sempat mengajukan protes meminta agar skor sidang tidak perlu hingga esok hari dan bisa dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi-saksi. Namun protes tersebut ditolak oleh Ketua Panwaslu Mimika dan berkeras sidang tetap dilanjutkan Rabu besok. (Rex)

Komentar
Continue Reading
Advertisement