KPUD Ulur Waktu, Kuasa Hukum OMTOB Ingatkan Panwaslu Terkait Batas Waktu Penyelesaian Sengketa

Tanah Papua40 Dilihat

TIMIKA, HaIPapua.com – Calon Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob menilai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika terkesan mengulur-ulur waktu dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepada daerah (pilkada) yang digelar oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mimika.

Pasalnya, sesuai jadwal sejak memasukkan aduan pada Senin (19/2/2018) seharusnya sidang sudah dimulai pada Sabtu (24/2/2018), namun KPUD tidak hadir. Pada hari Senin (26/2/2018) KPUD kembali tidak hadir dengan alasan tidak siap.

“Kalau dibilang kecewa ya kecewa, bagaimana tidak undangan sudah disebar namun ternyata KPUD tidak hadir. Sementara dalam sidang hari ini, seharusnya bisa masuk pada agenda musyawarat selanjutnya tapi ditunda esok hari. Padahal kami dikejar waktu untuk mendapat kepastian hukum mengenai langkah kami selanjutnya,” kata John Rettob usai menghadiri sidang musyawarah penyelesaian sengketa di Gakkumdu Kabupaten Mimika, Selasa (27/2/2018).

(Baca Juga: Dua Kali Tertunda, Akhirnya Panwaslu Mimika Gelar Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada)

Dalam sidang musyawarah ini, John berharap Panwaslu Mimika bisa mengambil keputusan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku dan tidak seperti keputusan KPUD Mimika yang memutus sepihak atas pertimbangan subjektif. Seharusnya, kata dia, pasangan calon (paslon) Eltinus Omaleng – Johanes Rettob (OMTOB) memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, namun nyatanya dengan keputusan subjektif KPUD Mimika lalu memutus tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami ingin mendapat kepastian hukum yang normatif saja, artinya keputusan yang sesuai UU, bukan pertimbangan subjektif dan tanpa interversi dari pihak manapun. Jika Panwaslu melakukan hal ini pasti kami semua akan mendukung,” kata John Rettob didampingi kuasa hukum OMTOB.

Sidang Musyawarah Maksimal 12 Hari

Hal senada diungkapkan Ketua Tim Hukum OMTOB, Marvey Dangeubun yang menilai ada upaya memperlambat proses penyelesaian musyawarah ini. Padahal, kata Marvey, tahapan-tahapan penyelesaian sengketa pilkada sudah diatur pada Pasal 17 Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2015.

“Tahapan yang berlangsung hari ini seharusnya sudah terlaksana pada Sabtu (24/2) lalu, namun nyatanya KPUD tidak hadir,” kata Marvey.

Menurutnya, untuk sidang penyelesaian sengketa harus dilaksanakan dengan cara cepat karena waktu penyelesaian terbatas. Marvey menegaskan sesuai aturan yang berlaku 12 hari sejak aduan disampaikan ke Panwaslu harus sudah ada putusan. “Jadi 12 hari sejak gugatan didaftarkan yakni pada 19 Februari, artinya pada 2 Maret harus sudah ada putusan, tidak boleh lewat dari waktu itu,” kata Marvey.

Dalam proses tadi setelah mendengar jawaban dari KPUD Mimika, kata Marvey, Panwaslu bisa langsung masuk pada tahapan berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi tapi nyatanya tidak. Namun, Marvey mengaku menyerahkan semua tahapan proses ini kepada Panwaslu, asalkan tetap dalam koridor UU.

“Tadi kami sempat protes, karena sidang ini tidak perlu ditunda dan cukup dengan skor sidang satu dua jam lalu dilanjutkan. Tapi, kami hanya mengingatkan saja agar sidang musyawarah bisa berjalan cepat. Karena selain kami, ada juga pasangan lain yang mengajukan gugatan yang sama dan ini sifatnya hanya mengingatkan dengan alasan pertimbangan waktu,” kata Marvey.

(Baca Juga: Sidang Kode Etik, Komisioner KPUD Mimika Terindikasi Lakukan Banyak Pelanggaran)

Marvey berharap, pada sidang lanjutan Rabu (28/2) besok, Panwaslu bisa langsung memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor dan juga saksi yang dihadirkan oleh terlapor dan selanjutnya Panwaslu bisa segera mengambil keputusan. “Untuk proses ini kami sepenuhnya menyerahkan kepada Panwaslu karena kami konsisten ingin taat azas, taat hukum dan taat prosedur,” kata Marvey.

Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pasangan OMTOB, kata Marvey tergantung dari putusan Panwaslu dan berbagai catatannya. Setelah melalui pertimbangan dari tim hukum, maka selanjutnya akan diputuskan apakah akan menerima putusan Panwaslu atau lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Seperti yang disampaikan Pak Wakil tadi, keputusan Panwaslu seperti apa, nanti tim hukum OMTOB akan mengkaji. Jika kemudian klien kami masuk sebagai peserta pemilu, maka itu akan menjadi pertimbangan sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. Namun jika keputusan tidak sesuai harapan, maka kami akan melanjutkan ke PTUN,” kata Marvey. (Rex)