Tanah Papua
Sikapi Pembakaran Mahkota Burung Cenderawasih,Dewan Adat Daerah Mimika RDP Dengan Wakil Rakyat
TIMIKA,KTP.com – Dalam rangka menyikapi persoalan pembakaran Mahkota Burung Cenderawasih yang terjadi beberapa waktu lalu, Dewan Adat Papua Daerah (DAD) Mimika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika di ruang rapat Komisi III DPRK Mimika, Selasa (28/10/2025).
Rapat ini turut dihadiri perwakilan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, yakni Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Timika.
Ketua Umum DAD Mimika, Vinsent Oniyoma bersama Perwakilan dari suku Kamoro Fredy Sonny Atiamona, yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kehadiran mereka mewakili seluruh masyarakat adat Amungme, Kamoro, Sempan dan tujuh wilayah adat lainnya yang ada di Mimika guna menyatakan sikap atas persoalan itu.
Menurut mereka, tindakan tersebut merupakan pelecehan budaya serta penghinaan terhadap identitas leluhur.
Tindakan bukan hanya melanggar nilai-nilai adat dan spiritualitas, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari imperialisme budaya yang dilakukan oleh aparatur negara di Tanah Papua.
“Ini adalah bukti gagalnya Otonomi Khusus (Otsus), dalam menjamin kedaulatan adat dan hak masyarakat Papua,” ungkap Vinsent di hadapan para hadirin saat audiensi.
Berikut enam tuntutan yang dibawa oleh DAD Mimika dalam RDP:
Pertama, permintaan maaf resmi dari Pemerintah Republik Indonesia khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas pembakaran mahkota tersebut.
Kedua, DAD meminta pencopotan Kepala BBKSDA Papua Johny Santoso.
Ketiga, revisi segera terhadap Permen LHK No. P.26/MENLHK/Setjen/ KUM.1/4/2017 dengan menambahkan klausul perlindungan terhadap benda-benda adat dan simbol budaya masyarakat hukum adat.
Keempat, menuntut adanya penguatan peran Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representatif orang asli Papua dalam setiap kebijakan yang menyentuh hak-hak adat dan suku.
Kelima, meminta adanya ratifikasi (persetujuan resmi) Konvensi ILO No. 169 tahun 1989 tentang Masyarakat Adat dan Suku Bangsa sebagi bentuk komitmen negara terhadap hak-hak masyarakat adat secara internasional.
Keenam, DPRK Mimika segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat di Mimika (meliputi penjaminan pengakuan hak atas tanah ulayat, perlindungan terhadap simbol budaya, serta partisipasi penuh masyarakat adat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan publik di tingkat daerah).
Selanjutnya, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau yang didampingi Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan semua aspirasi yang telah disampaikan DAD Mimika.
Pihaknya akan membahas tuntutan ini bersama anggota dewan lainnya agar diteruskan ke tingkatan lebih tinggi.
“Aspirasi yang sudah diberikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti, semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di Papua keseluruhan terutama Mimika—sehingga menciderai hati masyarakat,” tutur Primus.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika, Bambang H. Lakuy, menyampaikan bahwa aspirasi ini menjadi masukan penting bagi pihaknya serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) yang berpusat di Provinsi Papua.
“Apa yang sudah disampaikan hari ini akan jadi bahan kita (SKW II Mimika dan BBKSDA Papua) untuk kami share (bagikan) kepada pimpinan baik di tingkat provinsi dalam hal ini BBKSDA Papua, maupun ke tingkat pusat,” ungkap Bambang saat ditemui wartawan usai audiensi.(MWW)



