Connect with us

Tanah Papua

DPRD Mimika Gelar Pembukaan Paripurna APBD Perubahan

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Pemkab Mimika menyerahkan dokumen APBD Perubahan tahun 2022 Kabupaten Mimika kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mikika untuk di bahas dan ditetapkan dalam rapat Paripurna.

Penyerahan dokumen APBD Perubahan dilakukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Kepala DPRD Mimika Anton Bukaleng dalam Pembukaan rapat paripurna I masa sidang II DPRD Mimika tentang pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2022 diruang rapat paripurna, Senin (29/8/2022).

Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya mengatakan, pihaknya atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat kabupaten mimika, menyampaikan rasa hormat dan terimakasih yang sebesar-besarnya, kepada pimpinan dprd, para wakil ketua dprd dan segenap anggota dprd
kabupaten mimika, yang telah membahas dan menyetujui materi perubahan KUA-PPAS APBD perubahan Kabupaten Mimika, tahun anggaran 2022 di Jayapura beberapa waktu yang lalu.

“Saya juga menyampaikan terimakasih kepada tim anggaran pemerintah daerah dan para pimpinan opd yang telah bersama sama membahas materi ini dengan banggar DPRD Kabupaten Mimika,”kata Bupati.

Menurut Bupati berdasar pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, kebijakan umum perubahan APBD tahun 2022, disusun karena beberapa perubahan terjadi, antara lain:
1. Perbedaan asumsi kegiatan dengan kebijakan umum anggaran yang ditetapkan sebelumnya.
2. Program dan kegiatan yang diakomodir dalam perubahan APBD, dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan
apbd tahun anggaran berjalan.
3. Capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan apbd, apabila asumsi kebijakan umum anggaran tidak tercapai.
4. Capaian target kinerja program dan kegiatan yang baru, ditingkatkan dalam perubahan APBD, apabila melampaui asumsi kebijakan umum anggaran.

Mencermati perkembangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, maka pemerintah daerah menganggap penting untuk melakukan perubahan terhadap dokumen pengganggaran daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan diawali penyusunan KUA PPAS tahun 2022 yang memuat kebjakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun. beberapa hal yang menjadi dasar terjadinya perubahan APBD tahun anggaran 2022
dalam skala lokal maupun nasional adalah:
1. keadaaan ekonomi global yang berpengaruh terhadap tatanan ekonomi nasional dan lokal, termassuk penerimaan daerah pada tahun berjalan
2. Adanya perubahan sumber penerimaan yang lain.
3. telah terjadi perubahan, pergeseran antar jenis kegiatan, antar jenis belanja adalam pelaksanaan APBD, dan adanya kegiatan baru yang dipandang perlu berdasarkan prioritas pembangunan yang belum diakomodir pada perangkat daerah sebagai pengelola kegiatan.

“Saya selaku pimpinan daerah menyampaikan
puji syukur bagi tuhan, penghargaan bagi kita semua, dan bagi seluruh masyarakat mimika atas kerjasama, dukungan dan peran aktif, sehingga tahun ini kita dapat mencapai APBD tertinggi sebesar Rp 5.086.483.597.126. Dengan jumlah penerimaan sebesar Rp 4.827.167.300.134 dan pembiayaan sebesar Rp 260.016.293.992,”

(Baca juga: PUPR Mimika Jelaskan Pembangunan Jalan Lingkar Luar Dengan Anggaran 300 Milyar Kepada DPRD)

Bupati menambahkan, prestasi yang luar biasa ini mencerminkan, bahwa kita telah bekerja dengan baik, ketertiban terjamin sehingga masyarakat beraktifitas dengan aman, perputaran ekonomi berjalan baik dan pembangunan disegala bidang berjalan dengan semestinya.

“Berbagai penghargaan yang kita terima, sebagai bentuk pengakuan keberhasilan di berbagai sektor pembangunan, kita boleh bangga dan makin semangat, untuk bekerja makin giat, membenahi yang masih kurang, demi kemajuan pembangunan di mimika tercinta,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, tujuan dilakukan penyusunan KUA-PPAS adalah untuk meberikan gambaran tentang kebijakan secara umum pengelolaan keuangan, belanja dan pembiayaan pada tahun anggaran berjalan, selanjutnya akan menjadi dasar dilakukannya perubahan APBD.

“Perubahan APBD merupakan suatu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka penatausahaan keuangan daerah,” tuturnya.

Menurut Anton perubahan APBD perlu dilakukan dalam rangka penyesuaian program kegiatan dan anggaran sesuai dengan perkembangan kebutuhan maupun dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya perubahan APBD merupakan penyempurnaan dari perbaikan apbd tahun berjalan karena tidak sesuai lagi dengan asumsi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi dan rencana kegiatan tahun berkenaan,” tutur Anton.

“Pemerintah daerah Kabupaten Mimika telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan naskah kebijakan umum perubahan APBD dan KUA-PPAS Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022 kepada dprd. hal tersebut menunjukan adanya keseriusan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengemban amanat undang-undang,”tambah Anton.(DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *