Connect with us

Tanah Papua

Dinsos Mimika Gelar Kegiatan Pemberian Pendamping dan Bimbingan Sosial dalam Penanganan Pasien Dengan Gangguan Jiwa

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Dinas Sosial Kabupaten Mimika melaksanakan kegiatan
pemberian pendamping dan bimbingan sosial kepada keluarga, masyarakat Adat, dan lintas sektoral dalam penanganan pasien dengan gangguan jiwa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Jumat (11/11/2022).

Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob melalui
Plh Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Mimika, Petrus Lewa Koten, dalam sambutannya saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa rehabilitasi sosial merupakan upaya pencapaian kesejahteraan sosial yang selama ini sulit diraih oleh para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kerena berbagai hambatan.

Rehabilitasi sosial terdiri dari berbagai bentuk kegiatan seperti seperti motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental dan spiritual, bimbingan fisik,bimbingan sosial dan konseling psikososial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut,dan rujukan.

“Bimbingan mental spiritual adalah satu bentuk kegiatan yang penting dalam serangkaian tahapan rehabilitasi sosial”kata Koten.

Koten mengatakan dalam prakteknya, bimbingan ini bisa mengambil berbagai bentuk kegiatan bergantung pada kewenangan balai rehabilitasi sosial sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab melakukan upaya mencapai kesejahteraan sosial di masyarakat.

“Kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi Indonesia.Tidak hanya sebagai hak sehat saja, kesehatan menjadi kewajiban satu negara karena kesehatan juga dianggap sebagai investasi penting bagi satu negara”kata Koten.

Menurut Undang Undangan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,pada Pasal 1 menjelaskan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan,jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Lanjut Koten, kesehatan mental juga perlu diperhatikan selayaknya kesehatan fisik. Atas definisi kesehatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kesehatan jiwa merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari kesehatan sebagai unsur utama dalam terwujudnya kualitas hidup manusia yang utuh.

” Kesehatan atau kesehatan mental menjadi salah satu yang harus diperhatikan oleh pemerintah Indonesia saat ini,”kata Koten.

Kegiatan pemberian pendamping dan bimbingan sosial kepada keluarga, masyarakat adat, dan lintas sektoral dalam penanganan pasien gangguan jiwa di hotel Grand Tembaga, Jumat (11/11/2022). Foto: Marsel Balawanga

Koten mengatakan dalam upaya mewujudkan kualitas hidup manusia yang utuh sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan di Bidang Kesehatan yaitu UU Nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa ini bertujuan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, sehat,bebas dari tekanan dan gangguan orang lain yang dapat menggangu kesehatan jiwa sehingga dapat membanggakan potensi dirinya.

Selain itu sebut Koten, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi orang dengan masalah kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa berdasarkan hak asasi manusia.

Untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, Kementerian Kesehatan mempunyai peran dan berkontribusi demi mencapainya hal tersebut. Hal ini tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan 2015-2019 dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Selanjutnya sebut Koten, pada Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa disebutkan bahwa upaya kesehatan jiwa dilaksanakan secara terintegrasi, komperhensif dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia.Upaya kesehatan jiwa tidak hanya ditentukan oleh pemerintah saja namun keluarga juga mempunyai peran yang penting didalamnya.

“Keluarga memiliki peran penting dalam mengenali dan menemukan masalah keluarga yang berkaitan dengan gangguan kesehatan jiwa”kata Koten.

Sehingga lanjut Koten, kegiatan hari ini sebagai wujud komitmen Pemkab Mimika untuk tetap mensupport masyarakat yang mengalami gangguan mental.

Hal ini juga sebagai upaya maksimal untuk melakukan langkah-langkah preventif, menghindari gangguan mental, sehingga ini perlu mendapatkan perhatian khusus.

“Ini menjadi skala prioritas dalam proyeksi pembangunan inklusif bagi pemerintah Kabupaten Mimika dalam memperhatikan nasib ODGJ yang memerlukan perhatian diantaranya akses pelayanan publik, menghilangkan stigma negatif dan penerimaan sosial yang tidak bisa dilakukan satu pihak ,”kata Koten.(MSC)

Komentar