Connect with us

Nasional

Dalam Sebulan, KLHK Amankan 384 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua

Published

on

SURABAYA, Kabartanahpapua.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat terkait berhasil mengamankan 384 kontainer kayu ilegal dari Papua dalam sebulan terakhir.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan 384 kontainer tersebut diperoleh dari 4 kali operasi pengamanan di Surabaya, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan. Upaya penegakan hukum tersebut, kata Rasio Sani, merupakan komitmen pemerintah dalam mengamankan sumber daya alam dan menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam.

“Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara,” ujar Rasio Sani dalam jumpa pers di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).

(Baca Juga: KLHK Bersama Polda Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 21 Kontainer Kayu Merbau)

Ke-4 operasi pengamanan tersebut yakni pertama pada 8 Desember 2018 ketika Tim KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019, mengamankan 88 kontainer di Surabaya dan berlanjut pada hari berikutnya menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar.

Terakhir pada Senin (7/1/2019), Tim KLHK bersama dengan Komando Armada II TNI AL dari Detasemen Intelijen bersama Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

“Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta mengganggu kewibawaan negara,” kata Rasio Sani.

Ia mengatakan, saat ini KLHK sudah menindak 570 kasus pidana sampai P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi di mana 10 gugatan sudah dikabulkan MA dengan nilai putusan lebih dari Rp18,33 triliun. Selain itu KLHK sudah memberikan sanksi kepada 461 korporasi dan di antaranya ada yang dicabut izinnya.

KLHK bersama aparat penegak hukum lainnya, kata Rasio Sani, akan terus berkolaborasi agar penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan semakin efektif dan punya efek jera.

“Saat ini aparat penegakan hukum bersatu melawan jaringan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ucap Rasio Sani.

Iapun menyampaikan apresiasi atas kerja sama pihak-pihak terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL-KLHK), TNI AL, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla-Kemenhub), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Pemerintah Daerah dalam mendukung keberhasilan pemberantasan jaringan kejahatan sumber daya alam ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani memberikan keterangan pers di Surabaya usai penangkapan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. (KLHK)

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum sekaligus Ketua Satgas Penyelamatan SDA KLHK Sustyo Iriyono mengatakan bahwa kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu Merbau, dengan perkiraan volume lebih dari 5.812,77 meter kubik dan ditaksir senilai Rp104,63 miliar.

“Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya,” kata Sustyo yang memimpin operasi penindakan kayu ilegal ini.

(Baca Juga: Pangdam Cenderawasih Ingatkan Prajurit Satgas Pamtas Tidak Tergiur Keuntungan Finansial)

Menurutnya, operasi penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu ilegal dari Papua pada akhir tahun. “Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menganalisis data dan menjalankan operasi intelijen di mana ada informasi kapal membawa kayu ilegal tujuan Surabaya,” kata Sustyo.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan penyidik KLHK masih memeriksa dokumen dan fisik kayu yang diangkut KM Selat Mas serta mengamankan barang bukti agar segera masuk ke tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sementara untuk 3 operasi sebelumnya, penyidik KLHK telah menetapkan 4 korporasi sebagai tersangka.

“Sebagai upaya meningkatkan efek jera, KLHK akan menggunakan pasal berlapis dan metode multidoor, termasuk mengenakan pasal pencucian uang terhadap pelaku pembalakan liar,” kata Yazid. (Ong)

Komentar
Continue Reading
Advertisement