Connect with us

Nasional

Disnaker Mimika Tidak Mampu Jalankan Aturan Ketenagakerjaan

Published

on

Timika, Kabartanahpapua.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SP-KEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, Aser Gobai menilai Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mimika lemah dalam menerapkan aturan ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. Akibatnya, kata Aser, hampir semua persoalan hubungan industrial selalu berakhir dengan keputusan yang merugikan pihak pekerja.

“Kami sebagai serikat pekerja yang beranggotakan para pekerja bahkan puluhan ribu pekerja selama ini mengamati bahwa bidang-bidang yang ada di Disnaker Mimika belum mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Termasuk penerapan UU Ketenagakerjaan dalam persoalan perselisihan hubungan industrial,” kata Aser di Timika, Kabupaten Mimika, Selasa (9/1/2018).

Aser mencontohkan persoalan hubungan industrial tentang kebijakan merumahkan pekerja (furlough) yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) pada awal 2017 lalu. Karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, ribuan karyawan PTFI  melakukan aksi penolakan dengan melakukan mogok kerja.

“Bicara tentang furlough yang dilakukan Manajemen PTFI terhadap para pekerja sangatlah tidak berdasar karena kebijakan ini tidak dikenal di Indonesia. Artinya UU kita tidak menjamin satu perusahaan tertentu merumahkan karyawannya,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Mimika ini.

Aser mengaku awalnya ia bersimpati kepada Kepala Disnaker Mimika, Ronny Marjen yang dengan tegas mengatakan furlough yang dilakukan PTFI tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Pernyataan Ronny itu, kata Aser, melalui surat nomor 560/800. 2017 tentang Furlough dan Penetapan Mogok Kerja PUK SP-KEP SPSI PTFI yang diterbitkan pada 8 Agustus 2017 lalu.

Sayangnya, kata Aser, pernyataan Kadisnaker Mimika itu hanya isapan jempol belaka karena ucapan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penindakan terhadap PTFI yang dengan jelas telah menciderai UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Harusnya Kadisnaker menindak PTFI yang telah menciderai UU yang berlaku di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum, harusnya menjunjung tinggi dan patuh pada hukum yang berlaku, karena hukum adalah panglima,” ujar Aser.

(Baca Juga: Ingkar Janji, Pemprov Papua Ancam Stop Tambang Freeport)

Dalam suratnya saat itu, Kadisnaker Mimika mengungkapkan akan menugaskan pengawai pengawas untuk melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan khusus ke PTFI dan meminta bukti-bukti dari manajemen PTFI dan dari Pengurus Unit Kerja (PUK) SP-KEP SPSI PTFI. Namun. hingga saat ini DPC SP-KEP SPSI belum mengetahui hasil pemeriksaan dari Disnaker Mimika.

“Muncul pertanyaan besar bagi kami sebagai pengurus DPC SPSI, termasuk pekerja dan keluarga besar pekerja. Apakah yang bersangkutan (Kadisnaker) sudah menurunkan pegawai pengawas untuk melakukan pemeriksaan atau tidak. Jika sudah apa hasilnya?” ujar Aser.

Belakangan, kata Aser, Kadisnaker Mimika bahkan telah mengingkari pernyataannya terkait kebijakan furlough, dengan ikut menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara PTFI dengan Pimpinan Pusat SP-KEP SPSI tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan pada 21 Desember 2017 lalu di Jakarta.

“Mogok kerja ribuan pekerja PTFI, perusahaan kontraktor dan privatisasi di Kabupaten Mimika itu adalah buntut kebijakan furlough yang diakui Kadisnaker tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Kenapa ia ikut menandatangani MoU antara Freeport dengan Pimpinan Pusat SP-KEP SPSI. Aneh kan,” kata Aser. (Rex)

Komentar