Connect with us

Nasional

Ini 17 Kriteria Orang Yang Tidak Bisa Menerima Vaksin Covid-19

Published

on

JAKARTA, KTP.com – Pemerintah mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat menerima vaksin Covid-19 agar siap divaksin. Program vaksinasi ini bertujuan untuk membentuk herd immunity dalam masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Brotoasmoro di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/1/2021) yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

“Pada prinsipnya, semua orang yang bisa divaksin harus siap divaksin. Kalau kebanyakan dari kita kebal, virusnya tidak bisa lagi untuk berkembang biak. Dan mereka yang belum divaksinasi, yang belum dapat kesempatan akan terlindungi secara tidak langsung,” ujar Reisa.

Saat ini, kata dia, program vaksinasi Covid-19 sedang berlangsung yang diperuntukkan bagi petugas kesehatan dan petugas pelayan publik. Ia berharap masyarakat menyiapkan diri untuk menerima vaksin.

Kriteria Penerima Vaksin Covid-19

Reisa menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon penerima vaksin Covid-19.

“Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni diatas 37,5 derajat Celsius, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19,” katanya.

Lalu, setelah sembuh akan dilakukan penapisan (screening) ulang sebelum dilakukan vaksinasi. “Apabila hasil pengukuran tekanan darah lebih besar dari 140 per 90, maka vaksinasi tidak diberikan,” tuturnya.

Dalam proses penapisan lanjut, calon penerima vaksin akan diberi sejumlah pertanyaan menyangkut kriteria penerima vaksin yang telah diatur oleh pemerintah. “Jika dalam pertanyaan itu terdapat jawaban ya, maka vaksinasipun tidak akan diberikan,” ujarnya.

(Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Berlangsung Empat Tahap)

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 memuat 17 kriteria kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin.

Kriteria pertama yakni memiliki riwayat konfirmasi Covid-19. Kedua, wanita hamil dan menyusui. Ketiga, berusia dibawah 18 tahun. Keempat, memiliki tekanan darah di atas 140 per 90. Kelima, mengalami gejala ISPA seperti batuk atau pilek serta sesak napas dalam 7 hari terakhir.

Keenam, ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit. Ketujuh, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit tekanan darah. Kedelapan, menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner).

Kesembilan, menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus/Sjogren, vaskulus dan autoimun lainnya). Kesepuluh, menderita penyakit ginjal. Kesebelas, menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis. Kedua belas, menderita penyakit saluran pencernaan kronis. Ketiga belas, menderita penyakit hipertiroid/hipotiroid.

Keempat belas, menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunikompromais/defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Kelima belas, menderita penyakit diabetes melitus.

“Keenam belas menderita HIV dengan angka CD4 dibawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan,” imbuh Reisa. Dan ketujuh belas, memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK serta TBC. (FOX)

Komentar