Connect with us

Tanah Papua

Kantor Imigrasi Mimika Deportasi Warga Negara Kamerun

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kantor Imigrasi Mimika mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Kamerun Nguetse Zangue Elvige Flore, Selasa (24/9/2019). Nguetse diterbangkan dari Bandar Udara Mozes Kilangin Timika, Kabupaten Mimika ke negara asalnya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten.

Kepala Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Moch Dede Sulaiman mengatakan WNA asal Kamerun ini dideportasi karena melakukan tindak pidana keimigrasian.

“Ia menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Dede dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2019).

(Baca Juga: Menyalahgunakan Visa Kunjungan Wisata, WNA Kamerun Divonis 7 Bulan Penjara)

Nguetse yang mengantongi izin tinggal kunjungan wisata ditangkap petugas imigrasi pada 29 Januari lalu. Ia kedapatan bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon kecantikan di Timika.

“Yang bersangkutan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Timika No. 50/Pid.B/2019/PN.Tim tertanggal 13 Juni 2019,” papar Dede.

Ia selanjutnya menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika. Pada 12 September lalu, Nguetse selesai menjalani hukuman berdasarkan surat lepas dari Lapas Timika Nomor W30.EJ.PK.02.02-267/IX/2019.

“Ia selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Mimika. Berdasarkan peraturan perundang-undangan maka WNA asal Kamerun ini harus di deportasi. Setelah deportasi, namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” kata Dede. (Rex)

Komentar
Continue Reading
Advertisement