Connect with us

Nasional

Menteri LHK: Legalitas Kayu Penting untuk Menjaga Kepercayaan Internasional

Published

on

KENDAL, Kabartanahpapua.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengapresiasi dukungan industri kayu nasional, khususnya PT Kayu Lapis Indonesia (KLI) yang telah berkomitmen untuk menghasilkan produksi kayu yang legal. Menurutnya, legalitas kayu sangat penting mengingat produksi kayu asal Indonesia kerap diragukan legalitasnya oleh negara lain.

Hal tersebut disampaikan Siti Nurbaya saat menghadiri pencanangan Kebangkitan Industri Perkayuan Nasional untuk Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (29/1/2019).

“Untuk pertama kalinya dalam 15 tahun saya menjelaskan di PBB dan FAO, bahwa kehutanan Indonesia dikelola dengan baik. bahwa deforestasi kita menurun. Terima kasih kepada PT KLI yang telah menjadi pelopor untuk tidak ada yang tidak legal dalam industri (kayu) kita. Pemerintah sangat mendukung dan berterima kasih untuk hal itu,” ujar Siti Nurbaya.

(Baca Juga: KLHK Bersama Polda Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 21 Kontainer Kayu Merbau)

Pada 2019, kata Siti Nurbaya, KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) telah menyiapkan seribu unit sertifikasi legalitas kayu dari APBN. Ia juga mengingatkan pentingnya pengembangan desain atau rancangan industri hulu hilir untuk mendukung industri kayu nasional.

“Industri hulu hilir harus berangkat bersama-sama dan berjalan dengan baik,” kata Siti Nurbaya.

Pada kesempatan itu, Siti Nurbaya mengungkapkan beberapa kondisi yang harus dipersiapkan untuk mendukung kebangkitan industri perkayuan nasional, yakni 1) adanya kelimpahan dan jaminan kontinuitas bahan baku yang berkualitas dan mudah didapatkan; 2) adanya penyederhanaan mata rantai pasokan bahan baku yang murah dan legal; 3) adanya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan; dan 4) adanya kesepahaman penentuan jenis kayu yang akan dikembangkan dan sesuai dengan tapak.

Selanjutnya, 5) adanya kelembagaan yang mapan didukung dengan program pendampingan; 6) adanya fasilitasi dan bantuan ekonomi produktif secara berkala dari pemerintah; 7) adanya jaminan pasar produk yang progresif; 8) adanya monitoring dan evaluasi untuk mendapatkan umpan balik bagi perbaikan secara berkelanjutan; serta 9) adanya dukungan dari dunia usaha, pengusaha yang tangguh.

“Kebangkitan industri perkayuan nasional juga perlu jaminan pasar produk yang progresif, baik di dunia usaha bersama masyarakat. Jadi, ada sinergi berbagi resources (sumber daya), pengetahuan dan informasi, termasuk informasi pasar,” papar Siti Nurbaya.

(Baca Juga: Dalam Sebulan, KLHK Amankan 384 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua)

Dalam kegiatan itu, Menteri LHK didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama jajaran KLHK melihat langsung proses produksi yang berlangsung di PT KLI.

“Pola pengelolaan PT KLI dapat dijadikan pedoman sebagai contoh bagi pelaksanaan teknis perusahaan lainnya,” kata Siti Nurbaya.

Sementara itu, Komisaris PT KLI Panda Nababan menyampaikan terima kasih atas kunjungan Menteri LHK. Ia menjelaskan bahwa mayoritas pekerja di PT KLI adalah penduduk sekitar perusahaan dan kesejahteraan mereka sangat diperhatikan.

“Sejak berdiri pada 1977, PT KLI betul-betul taat peraturan. Kami tidak pernah terlibat ilegal logging dan ini menjadi kebanggaan kami,” kata Panda Nababan.

“Kami berharap kunjungan Menteri LHK ini dapat menjadi motivasi bagi kelompok perusahaan lainnya, baik yang dibina pemerintah daerah, UMKM, dan pengusaha petani,” katanya menambahkan.

Pada kegiatan ini, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama antara PT KLI dengan Kelompok Hutan Rakyat dalam rangka mendukung penyediaan bahan baku kayu bagi industri perkayuan sekaligus sebagai bentuk pelibatan partisipasi masyarakat.

Menteri LHK juga menyerahkan tiga sertifikat SVLK (Standar Verifikasi Legalitas Kayu) untuk UMKM dari 150 kelompok, bantuan 30 ekor kambing dan peralatan pertukangan untuk pemberdayaan masyarakat, dan bantuan 500 ribu bibit produktif untuk hutan rakyat. (Fox)

Komentar