Connect with us

Tanah Papua

Sidang Pidana Pemilu Komisioner KPUD Mimika Rencana Dipindah ke Jayapura

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto membenarkan berkas perkara 4 komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan 2 anggota Panwaslu Mimika sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua atau dinyatakan P-21. Setelah pelimpahan berkas perkara, kata Agung, kasus pidana pemilu ini akan segera disidangkan.

“Benar, berkas perkara hasil penyidikan Gakkumdu Provinsi Papua sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mimika, karena Kabupaten Mimika menjadi locus delicti atau tempat kejadian perkara,” kata Agung di Timika, Kamis (17/5/2018) malam.

(Baca Juga: Kapolres Mimika Janji Usut Tuntas Aksi Anarkis Pendukung Paslon HAM di Hotel 66)

Menurut Agung, pihaknya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mimika dan Kepala Pengadilan Negeri Mimika berencana mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) agar lokasi sidang dipindahkan ke Jayapura dengan pertimbangan keamanan. Jika sidang kasus pidana pemilu tetap dilaksanakan di Timika, Agung khawatir akan mengganggu konsentrasi personelnya mengamankan pelaksanaan tahapan pilkada Mimika.

“Malam ini setelah tarawih, saya diundang Pak Ketua PN dan Kejari membahas rencana pemindahan sidang perkara pidana pemilu ini ke Jayapura karena pertimbangan keamanan. Semoga MA mengabulkan permohonan ini,” ujar Agung.

Sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon petahana Bupati Mimika Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB) mengadukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan komisioner KPUD. Mereka dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu dengan berupaya menghilangkan hak seseorang menjadi kepala daerah dan meloloskan pasangan yang seharusnya tidak memenuhi syarat.

Terhadap komisioner KPUD Mimika disangkakan melanggar Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, atas dugaan berupaya menghilangkan hak pasangan OMTOB untuk maju pada pilkada Mimika.

Jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut, ke-4 komisioner KPUD Mimika akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain itu, juga dijatuhi denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

(Baca Juga: Empat Komisioner KPUD Mimika Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu)

Selain itu, komisioner KPUD Mimika juga disangkakan melanggar Pasal 180 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, karena sengaja meloloskan pasangan Hans Magal – Abdul Muis (HAM), dimana calon Wakil Bupati Abdul Muis sudah pernah menjabat Bupati Mimika.

Jika terbukti melakukan tindak pidana ini maka komisioner KPUD Mimika akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain itu, juga dijatuhi denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta. (Ong)

Komentar