Tanah Papua
Data Pemilih di Kabupaten Puncak Masih Dipolemikkan, DPRD Bentuk Pansus
TIMIKA,KTP.com – Masalah data kependudukan sangat berkaitan dengan pemilu.
Data kependudukan mempengaruhi berbagai instrumen dalam pemilihan umum,antara lain digunakan ketika menentukan daerah pemilihan, jumlah pemilih, jumlah alokasi kursi yang diperebutkan dalam pemilu, bahkan sampai pada penentuan syarat dukungan untuk calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah.
Saat ini di Kabupaten Puncak,masalah validitas data masih diragukan, hal tersebut mendorong DPRD Kabupaten Puncak membentuk Pansus tentang data penduduk.
Pembentukan Pansus tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD tentang data penduduk tahun 2022,masa sidang ketiga tahun 2023, di Hotel Horison Timika,Senin (27/3/2023)
Ketua DPRD Kabupaten Puncak Lukius Newegalen,SIP mengatakan tujuan digelarnya Rapat Paripurna Persetujuan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tentang Data Penduduk Tahun 2022, karena usulan dan apsirasi masyarakat Kabupaten Puncak atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap validitas data penduduk Kabupaten Puncak tahun 2022 yang tentunya berpotensi membuat konflik di Kabupaten Puncak saat pemilu 2024.
“Saat ini sedang Proses persiapan pemilihan umum yang sedang dilaksanakan oleh KPUD Puncak,dalam hal penyusunan data penduduk, mulai dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap di kabupaten Puncak,tentunya tidak terelpas dari data penduduk Kabupaten Puncak tahun 2022,yang sampai saat ini, masih diragukan keabsahannya oleh masyarakat dapat bermuara pada instabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Puncak,sehingga kita DPRD sikapi dengan membentuk Pansus,”kata Lukius.
(Baca Juga: Pegawai Puncak Harus Tahu Pola Baru SKP dan Manejemen ASN, Pemkab Puncak Gelar Sosialisasi)
Lanjut Lukius “Pansus ini nantinya akan segera bekerja karena waktu mendesak, guna memberikan solusi terbaik untuk perbaikan secara menyeluruh penyelenggaraan administrasi kependudukan di kabupaten Puncak,mulai dari DP4,DPS hingga DPT,sehingga masyarakat dan semua pihak bisa menerima, dan tentunya mencegah konflik pada tahun 2024,”
Sementara itu Bupati Puncak Willem Wandik,SE,M,Si menjelaskan persoalan data penduduk yang hingga saat ini menjadi masalah sehingga dibentuknya Pansus oleh DPRD, itu karena ada data yang dipindahkan ke daerah lain. Misalnya data di Distrik A atau kampung A, dipindahkan ke distrik atau kampung lain,tentunya akan berpengaruh terhadap DPT dan juga berpengaruh kepada alokasi kursi DPRD nanti, saat pemilihan legislatif 2024.
“Hal inilah yang berpotensi menimbulkan persoalan nanti,sehingga kami sudah duduk bersama,dengan tim pansus, agar segera kembalikan data tersebut, dan menggunakan data pemilu tahun 2018, jangan ada lagi pihak yang sengaja pindahkan data lagi,jika demikian pasti ada persoalan nantinya,”kata Bupati Willem.
Bupati Willem berharap semua pihak yang ada di Kabupaten Puncak, KPUD,Panwas,DPRD maupun pemerintah, termasuk elit-elit politik,untuk bersama-sama mendukung dan menjaga situasi dan keamanan di Kabupaten Puncak, sehingga kedepan, jangan lagi ada persoalan, karena ujung-ujungnya adalah rakyat Puncak yang nanti rugi.
Untuk diketahui, Pansus Data Penduduk yang dibentuk oleh DPRD diketuai oleh Penius Dewelek, Abenus Magi seabagai wakil ketua merangkap anggota,Paulus Randanan,SE selaku Sekretaris ,Yamok Dubenggen (anggota),Menas Mayau (anggota),Tanius Kulua,Medinus Kogoya (Anggota), Etap Tabuni (Anggota),Pin Magai (anggota),Nopinus Magai (anggota).(HMS/MSC)



