Connect with us

Tanah Papua

Pemkab Puncak Daftarkan Pegawai Non ASNnya Jaminan Ketenagakerjaan

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak akan mendaftarkan para pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Puncak jaminan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan jaminan terhadap kecelakaan kerja yang kapan saja bisa terjadi.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan rapat optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN Kabupaten Puncak, yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Timika di salah satu Hotel, Kamis (19/5/2022).

Asisten II Kabupaten Puncak Darwin Tobing saat ditemui usai kegiatan mengatakan program ini sebenarnya sudah lama direncanakan oleh Pemkab Puncak dan secara regulasi harusnya sudah terlaksana di tahun 2022.

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam hal ini pegawai ASN. Sasaran kami pegawai non ASN dulu sambil kita melihat prospek ke depan jika APBD kita cukup nanti tidak ada salahnya masyarakat juga kita cover,” katanya.

Menurutnya penundaan program jaminan tenaga kerja dikarenakan keterlambatan informasi dikarenakan faktor-faktor dimana Kabupaten Puncak merupakan daerah yang sulit yang menjadi kelemahan.

“Dari kegiatan kami mendapat informasi yang sangat jelas terkait jaminan ketenagakerjaan tersebut. Karena selain memberikan manfaat kepada pekerjanya juga kepada ahli warisnya. Maka dalam waktu tidak terlalu lama kami akan membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” tututnya.

Darwin mengungkapkan, setelah pertemuan tersebut pihaknya memerintahkan para pimpinan OPD untuk segera mengkoordinir pegawai non ASNnya untuk segera di daftarkan.

“Kami segera laporkan kepada pak Bupati mudah-mudah segera terdaftar, karena BPJS memberikan kemudahan yaitu yang penting buat PKS dulu meskipun belum melakukan pembayaran preminya. Karena secara penganggaran masih harus menunggu APBD Perubahan,” ungkapnya.

Darwin menambahkan, pemberian jaminan ketenagakerjaan merupakan perintah dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu Pemkab Puncak tidak mau berlama-lama untuk merealisasikan program tersebut.

“Program tersebut merupakan amanat dari peraturan dari pusat dalam hal ini Mendagri. Kemarin pada saat pertemuan di Jakarta kami didesak untuk segera melakukan PKS, makanya kita langsung melakukan pertemuan dengan BPJS dan merealisasikan program tersebut,” ujarnya.(DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *