Connect with us

Tanah Papua

Wakil Ketua I DPR Mimika Asri Akkas, Dorong Pemanfaatan Aset Daerah Dengan Memanfaatkan Transformasi Digital

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Asri Akkas mendorong pemanfaatan aset-aset daerah dengan memanfaatkan transformasi digital.

Menurut Asri Akkas, Pemerintah Kabupaten Mimika perlu melakukan suatu inovasi dengan membuat sistem informasi berbasis digital untuk mendata seluruh aset daerah.

Hal ini agar meminimalisir terjadinya persoalan hukum atas aset dengan menyeret pemerintah daerah. Sebab, menurutnya selama ini banyak aset daerah yang tidak dimanfaatkan dengan baik.

Menurutnya, yang paling bermasalah adalah tanah. Di mana belakangan ini banyak pihak yang saling mengklaim tentang kepemilikan tanah yang dibeli oleh pemerintah daerah.

Dengan adanya siklus pemanfaatan yang baik mulai dari pengadaan, pemanfaatan hingga pemeliharaan, maka aset daerah akan tetap terjaga.

“Jadi untuk aset itu kan ada aset bergerak dan aset tidak bergerak. Nah, kita di Timika ini kebanyakan punya aset tidak bergerak, itu harus punya siklus pengelolaan yang baik,” ungkap Asri Akkas.

(Baca Juga : Bahas Pengelolaan Asat Daerah Bersama KPK,Bupati Rettob: Pemkab Komitmen Memastikan Aset Publik dikelola Dengan Baik dan Akuntabel)

“Artinya mulai dari awal, jadi kita punya rencana misalnya kita butuh tanah, ini untuk apa, harus jelas. Jadi rencana kebutuhan, pemanfaatan, sampai nanti mungkin bisa penghapusan, kita bisa jual aset ini jika tidak digunakan lagi,” ujarnya menambahkan.

Ia mencontohkan, beberapa persoalan pembangunan di Timika yang hingga kini tidak dilanjutkan buntut permasalahan sengketa tanah yang berkepanjangan dan belum terselesaikan. Hal ini berujung pada pelayanan masyarakat yang terganggu.

“Sekarang ini zaman digital, kita bisa bikin sistem informasi jadi misalnya seluruh aset itu punya database di sistem informasi ini. Misalnya kita jalan terus ada kendaraan dinas parkir sembarang kita bisa tahu, kita bisa buka dan lihat siapa yang pakai kendaraan dinas ini,” imbuhnya.

Dengan adanya sistem digital ini, masyarakat pun bisa mengakses berbagai informasi mengenai aset daerah beserta proses pemanfaatannya.

“Kita punya aset itu masyarakat umum bisa mengakses, misalnya ada bangun sekolah dia punya sertifikat itu sudah ada di dalam situ, oh sertifikat ini diadakan tahun sekian, terus administrasinya juga harus jelas, terus ini asal dari mana, terus kapan pengadaan, pemanfaatan seperti apa dan harus ada laporan terus,” ucapnya.(MWW).

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *