Connect with us

Tanah Papua

Pejabat Pemkab Mimika  Belum Lapor LHKPN Periodik 2025,Pj Sekda: Saya Minta Untuk Segera Membuat Laporan LHKPNnya 

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diminta untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) untuk periodik 2025.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Senin (2/2/2026).

“Bagi pejabat yang wajib lapor segera sampaikan mengisi dan melaporkan LHKPN sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” ungkap Abraham.

Abraham menyampaikan, berdasarkan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa penyelenggara negara untuk wajib melaporkan LHKPN periodik dimaksud paling lambat 31 Maret 2026.

Menurut Abraham hal ini dipandang penting demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, seta pencegahan korupsi.

LJKPN menurut Abraham juga mencakup seluruh aset pejabat di lingkungan Pemkab Mimika.

Keterlambatan atau tidak melapor LHKPN dapat berakibat pada sanksi administratif. Adapun sanksi administratid yang dijatuhkan akan mengacu pada peraturan yang berlaku serta kebijakan masing-masing.

Seperti contoh penundaan promosi jabatan atau kenaikan gaji, penilaian kinerja yang buruk, termasuk penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan pemutusan hubungan kerja dalam kasus yang lebih berat.

“Segera laporkan LHKPN sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari sanksi administratif,” terangnya.(MWW)

Komentar