Tanah Papua
Tidak Adanya Apindo Penyebab UMK Mimika Belum Di Sahkan
TIMIKA,KTP.com – Usulan penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mimika sudah dikirim ke Provinsi sejak Desember 2021 untuk ditandatangani Gubernur Provinsi Papua.Usulan yang disampaikan dewan pengupahan itu sebetulnya sejak akhir tahun lalu sudah selesai terkendala Timika belum terbentuk Organisasi Apindo.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Paulus Yanengga menuturkan kerja dewan pengolahan sudah selesai sejak Akhir 2021 namun Timika belum ada Apindo sehingga jadi kendala, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika harus berkoordinasi dengan Apindo Provinsi ternyata bisa mereka tandatangan dan Desember lalu rumusan itu sudah ada di provinsi.
“Selama masa itu kami menunggu kalau Apindo terbentuk di Timika ternyata sampai Desember tidak langka-langka maka pihaknya ambil langkah untuk maju ke Apindo Papua ternyata bisa dan surat Usulan itu sudah di meja kepala biro dan staf kami selalu komunikasi terus dengan kepala biro. Kesulitan hanya satu di Desember dan Januari Pak Gubernur lagi sakit dan berobat ke luar negeri dan sekarang beliau sudah datang di Jayapura mudah-mudahan dalam waktu cepat pak Gubernur tandatangan itu,” kata Yanengga saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/1/2022)
(Baca Juga: Cegah Kasus Trafficking Pemkab Mimika Minta THM Laporkan Indentitas Pekerjanya)
Yanengga yang didampingi Kepala Seksi Syarat Tenaga Kerja, Deky J Rasuh menuturkan upah yang diusulkan ke Provinsi sebesar Rp 4.059. 000. Usulan sudah ditetapkan dewan pengupahan hanya saja menunggu tandatangan Gubernur. Sambil menunggu SK dari Gubernur, Disnaker membuat surat pengumuman yang ditandatangani Bupati Mimika bahwa besar upah Kabupaten Mimika tahun 2022 sebesar 4.059.000. Dengan dasar surat pengumuman Bupati ini perusahaan sudah bisa berlakukan UMK sejak Januari ini sesuai upah terbaru.
Dia menjelaskan saat ini pak Gubernur sudah datang dan kepala biro sudah menyerahkan rumusan penetapan upah itu. Pak Deky akan koordinasi dengan beliau dan kalau sudah pihaknya akan komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk ambil di Kantor Gubernur.
“Kami akhirnya mendorong Apindo Provinsi Papua agar segera membentuk Apindo Mimika agar jika berhadapan dengan masalah perumusan dan penetapan upah ini tidak mengalami kesulitan. Karena Apindo punya andil penting dalam penggosokan dan penetapan UMK ini,”ujarnya.(DEN)



