TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp. 4.052, 776, 64 dan mengalami kenaikan 2,33 persen atau sebesar Rp.94,332,64. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,33 persen.
Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika telah menghitung Upah Minimum yang sebelumnya sekitar
Rp. 3,958,444.
Upah Minimum Kabupaten Mimika ini telah direkomendasikan oleh Bupati Mimika kepada Gubernur Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Sambil menunggu Surat Keputusan Gubernur Tentang Upah Minimum Kabupaten Mimika ( UMK ) ditetapkan, maka pengumuman nomor 461/43/2022 tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pembayaran upah bagi pekerja / buruh terhitung mulai tanggal 1 Januari Tahun 2022.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Paulus Yanengga mengatakan sudah ada penetapan Upah Minimum Kabupaten(UMK) di kabupaten Mimika dan mengalami kenaikan sekitar 2 persen lebih.
“Hal ini sebagai tindak lanjut dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua untuk tahun 2022, yang sudah diumumkan dengan besaran Rp3.561.932,”ungkapnya.(DEN)




