Connect with us

Tanah Papua

Cegah Kasus Trafficking Pemkab Mimika Minta THM Laporkan Indentitas Pekerjanya

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Untuk mencegah terulangnya kasus human trafficking di Kabupaten Mimika Pemkab dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika melalui P2TP2A meminta Tempat Hiburan Malam (THM) untuk melaporkan pekerjanya.

Kordinator P2TP2A, Andarias Nauw, SH kepada wartawan di Sekretariat P2TP2A Timika, Senin (24/1) meminta semua pemilik THM lebih pro aktif dalam memberikan laporan tenaga kerja atau pramuria yang berasal dari luar kota Timika.

Ia menilai seringkali pemilik THM tidak melapor ke Pemerintah sehingga terjadi kasus-kasus human trafficking pada beberapa tahun silam ujung-ujung mengadunya ke Pemerintah dan kepolisian. Tidak hanya itu pemilik dan penyedia tenaga kerja merekayasa usia para pramuria yang sebelumnya belum. Cukup umur tapi diloloskan sebagian pekerja

“Pengalaman yang lalu-lalu, anak-anak di bawah umur itu dibawa ke sini tapi setelah kami cek pemilik katakan mereka susah berusia 18 sampai 20-an tahun. Padahal mereka masih di bawah umur. Itu jadi tugas bersama bahwa persoalan human trafficking masih terjadi di Timika,” kata Andarias.

(Baca Juga: Tahun Ini Pemkab Mimika Tidak Anggarkan Biaya Perbaikan Asrama Mahasiswa)

Untuk diketahui sejak 2017 hingga 2021, ada sekitar 4 kasus THM mempekerjakan anak di bawah umur. Tiga diantaranya sudah terkonfirmasi dan pelakunya sudah menjalani proses hukum. Sementara korban telah dipulangkan kembali ke daerah asalnya.

Dia berharap ke depan, pemilik THM dan pengirim tenaga kerja sebelumnya dapat melapor ke Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Juga pemilik THM dapat melapor ke Polres Mimika.

“Minimal lapor supaya kita bisa telusuri dan tahu mengenai identitasnya. Supaya kita bisa pastikan usianya di atas 18 tahun. Jadi jangan seenaknya datang bawa anak di bawah umur baru datang kasih kerja di tempat-tempat hiburan yang akhirnya nanti menjadi masalah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan jangan sekali-sekali membawa anak di bawah umur ke Mimika untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). K arena anak dibawah umur tidak pantas untuk bekerja mencari uang bahkan lebih sadis menjadi pramuria dan PSK.(DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *