Connect with us

Tanah Papua

Steven Payokwa: KPUD Mamberamo Tengah Telah Bekerja Sesuai Undang-Undang

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Ketua KPUD Mamberamo Tengah Steven Payokwa menegaskan lembaga penyelenggaran pemilu yang ia pimpin telah bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Steven menanggapi penilaian miring yang dialamatkan kepada KPUD Mamberamo Tengah yang dimuat di sejumlah media online di Jayapura.

“Seperti penilaian yang mempertanyakan kegiatan Talk Show dan kinerja KPUD Mamberamo Tengah yang dimuat di tabluidjubi.online dan beberapa media online lainnya,” ujar Steven di Jayapura, Senin (28/5/2018).

(Baca Juga: Pasangan Petahana Janji Perhatikan Kaum Perempuan Mamberamo Tengah)

Menurutnya, informasi dalam berita itu tidak benar karena KPUD melaksanakan Talk Show sebagai bagian dari tahapan pilkada Mamberamo Tengah 2018 sesuai Peraturan KPU. Talk show, kata Steven, adalah jenis kampanye yang difasilitasi KPUD sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Pada Pasal 20 disebutkan bahwa debat publik atau debat terbuka yang diselenggarakan oleh KPU/KIP Aceh atau KPUD/KIP kabupaten atau kota dan disiarkan secara langsung melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta.

“Kami melaksanakan kegiatan ini di Jayapura dan masih merupakan wilayah Republik Indonesia. Jika kegiatan Talk Show kami lakukan di luar wilayah Indonesia, seperti Papua Nugini (PNG) atau Amerika, itu baru kami melakukan pelanggaran,” kata Steven.

“Kegiatan Talk Show yang digelar di Jayapura, jelas tidak menyalahi PKPU sebab kegiatan ini disiarkan secara langsung oleh TVRI. Jelas ini merupakan agenda pilkada, sehingga harus dipahami oleh masyarakat,” kata Steven menambahkan.

Dia meminta orang-orang yang mengatasnamakan tokoh masyarakat agar menyampaikan kritik berdasarkan fakta sehingga tidak membingungkan masyarakat di Mamberamo Tengah. “Kita harus memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat agar tahapan pilkada ini berjalan dengan aman dan damai sampai puncaknya. Jangan malah sebaliknya, sehingga bisa memicu konflik di masyarakat,” katanya.

Untuk itu, Steven berharap agar masyarakat Mamberamo Tengah tetap tenang mengikuti tahapan pilkada dan tidak terpancing dengan isu-isu yang bersifat provokasi. “Semua tahapan hukum sudah selesai dan terakhir adalah putusan Mahkamah Agung. Jadi, saat ini hanya ada satu calon atas nama Ricky Ham Pagawak dan Yonas Kenelak yang mengikuti tahapan Pilkada Mamberamo Tengah,” imbuhnya.

Tidak Nyaman di Kobakma

Menyinggung soal KPUD Mamberamo Tengah yang tidak berkantor di Kobakma, kata Steven, karena saat insiden pembakaran kantor KPUD dan Panwaslu beberapa waktu lalu, melalap semua inventaris kantor termasuk peralatan komputer yang berisi data KPUD. “Kami tidak mungkin langsung menggunakan fasilitas Pemerintah yang ada di Kobakma, sebab kantor-kantor itu juga menggunakan fasilitas mereka untuk kepentingan layanan pemerintahan,” ujarnya.

(Baca Juga: KPUD Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Graha Pemilu Mamberamo Tengah)

Steven juga mengaku tidak nyaman bekerja di Kobakma karena pelaku berikut aktor intelektual pembakaran Graha Pemilu Mamberamo Tengah belum juga ditangkap. “Bagamana kami mau bekerja, jika kami merasa tidak nyaman. Sebab, sampai saat ini pihak penegak hukum belum juga menangkap pelaku maupun aktor pembakaran kantor KPUD sehingga kami kuatir sewaktu-waktu mereka akan datang mengganggu,” ucapnya.

“Hal seperti ini seharusnya menjadi catatan bagi aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan kondisi ini berlarut-larut agar kami penyelenggara pemilu juga bisa bekerja dengan tenang,” ujar Steven menambahkan.

Steven menjelaskan, untuk sementara pihaknya menjalankan aktivitas KPUD Mamberamo Tengah di Wamena, Kabupaten Jayawijaya dengan alasan ketersediaan akses internet dan mudah dijangkau dengan perjalanan darat dari Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah. (Ern)

Komentar