Tanah Papua
Satpol PP Mimika Pastikan Tidak Ada Lagi Galian C Selain Di Kali Iwaka
TIMIKA,KTP.com – Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika Paulus Dumais mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktek aktivitas galian C. Pihaknya memastikan tidak ada lagi aktivitas di galian C yang beroperasi saat ini.
“Kalau ada yang masih beraktivitas disana kita akan tegakan aturan karena itu kita tidak lagi berbicara tentang Perda tetapi berbicara soal kerusakan lingkungan,” kata Paulus, Kamis (12/8/2021).
Ia juga mengungkapkan, Bupati Mimika telah mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Larangan Melakukan Penggalian Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Kabupaten Mimika.
(Baca Juga: Perda Pelarangan Miras Batal, Satpol PP Minta Saran Pengawasan Peredaran Miras)
“Instruksi itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di kali Iwaka,” terangnya.
Paulus memastikan tidak ada lagi aktivitas galian C selain di kali Iwaka. Pihaknya akan menindak tegas jika melihat ada galian C selain di lali Iwaka.
“Perdanya kan sudah jelas selain di kali Iwaka tidak boleh,” ujarnya.(DEN)

