Connect with us

Tanah Papua

Perda Pelarangan Miras Batal, Satpol PP Minta Saran Pengawasan Peredaran Miras

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pelarangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, dan Penimbunan Minuman Beralkohol atau minuman keras (miras) pada Selasa (30/10/2018) kemarin.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Fizskalika, Kampung Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, dibuka oleh Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang didampingi Kepala Satpol PP Mimika Wellem Naa.

(Baca Juga: Gerebek Tempat Pembuatan Miras Lokal, Polres Mimika Amankan 3 Orang)

Dalam Sambutannya, Yohanes Bassang mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait Perda Mimika Nomor 13/2014.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Mimika, khususnya terkait peraturan perundang-undangan tentang pelarangan miras,” ujar Bassang.

Pada 2014 lalu, kata Bassang, Pemerintah Kabupaten Mimika telah menerbitkan Perda Nomor 13/2014 terkait pelarangan miras. Perda ini dibuat karena dampak negatif akibat peredaran miras yang sering menimbulkan gejolak sosial dalam masyarakat di Kabupaten Mimika.

“Namun, Perda ini belum bisa diterapkan karena ditolak oleh Pemerintah Pusat dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Bassang.

Bassang menjelaskan bahwa kekuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki jenjang atau hierarki yakni UUD 1945, Ketetapan MPR, UU atau Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Ini berarti bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” papar Bassang.

(Baca Juga: Ketua MUI Mimika: Sudah Habis Air Liur Teriak Stop Miras)

Terkait status otonomi khusus di Provinsi Papua berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001, namun Peraturan Perundang-undangannya tetap saja harus mengikuti jenjang Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, kata dia, butuh pemahaman lebih untuk memahami penerapan perda pelarangan miras itu.

“Yang saya baca sejauh ini terkait peredaran minuman beralkohol bukan pelarangan tapi yang ada hanya pengawasan dan pengendalian saja,” kata Bassang.

“Sesuai tingkatannya, Peraturan Pemerintah Provinsi untuk minuman beralkohol ini yang ada hanya pengaturan dan penataan sesuai Peraturan Pemerintah,” kata Bassang menambahkan.

Regulasi Pengawasan Peredaran Miras

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika Wellem Naa menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Perda Kabupaten Mimika Nomor 13/2014 tersebut untuk mendapat masukan mengenai penerapannya di lapangan.

“Dari sosialisasi ini, kita berharap mendapat masukan dan saran dari aturan yang lebih tinggi hingga kewenangan bupati terkait penerapan Perda Nomor 13/2014 ini,” kata Wellem.

(Baca Juga: Putusan PN Jayapura Tidak Mencerminkan Komitmen Moral Pakta Integritas Pelarangan Miras di Papua)

Menurutnya, perda pelarangan miras itu dibuat dengan pertimbangan kondisi dan situasi di Kabupaten Mimika. Menyusul penolakan pemerintah pusat terhadap perda ini, maka pemerintah daerah harus menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengendalian peredaran miras ini.

“Jadi harus ada regulasi dari pemerintah daerah untuk mengatur pengawasan dan pengendalian peredaran miras ini. Seperti, aturan batas waktu penjualan miras sehingga ada dasar bagi kami (Satpol PP) untuk melakukan penindakan,” pungkas Wellem. (Rex)

Komentar
Continue Reading
Advertisement