Published
3 minggu agoon
TIMIKA,KTP.com – Polisi dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) memindahkan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap pada Rabu, 23 Januari 2025 lalu ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika Papua Tengah.
Dua tersangka yang masing-masing berinisial JM dan SK itu digeser ke Rutan Polres Mimika pada Rabu 29 Januari 2025 sesuai dengan arahan Kapolsek Miru, AKP Jaihot Limbong.
“Sudah kami geser dari Rutan Polsek Mimika Baru ke Rutan Polres Mimika dengan maksud bahwa dia sudah kami tetapkan tersangka dan penempatannya sesuai dengan petunjuk pimpinan,” terang Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu I Ketut, saat ditemui, Kamis (30/1/2025).
Iptu I Ketut melanjutkan, kini pihaknya tegah melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana lainnya atas kasus tersebut.
“Untuk para terangka sudah kami ambil berita acara pemeriksaan untuk dapat menjadi dasar kami di lapangan untuk pengembangan jaringan,” katanya.
“Apakah dia main secara orang per orang maupun secara tim atau kelompok untuk memecahkan beberapa kasus curanmor lainnya yang terjadi di Kota Timika,” ujarnya menambahkan.
Lanjut dikatakan, pihaknya juga tegah melengkapi bekas-bekas untuk dilakukan tahap I.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan terhadap JM dan SK dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan oleh korban berinisial KR pada 3 Desember 2024 lalu.( MWW)
Jelang Nataru, Polsek Miru Tertibkan Lokasi Penyulingan Milo
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Timika
Kebakaran Rumah di SP1,Belum Bisa Dipastkan Penyebabnya
Polisi Lakukan Tahap II Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Sp4 Timika
Bayi Perempuan Ditemukan di Semak-semak Terbungkus Kantong Plastik, Polisi Bakal Usut Pelaku