Published
1 minggu agoon
ILAGA,KTP.com – Penjabat (Pj) Bupati Puncak, Nenu Tabuni akan melakukan mutasi jabatan besar-besaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Puncak dalam waktu dekat.
Mutasi jabatan ini akan menyasar pada Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga Kepala-kepala Distrik.
Ini dilakukan setelah sejak Nenu Tabuni dilantik sebagai Pj Bupati, ia telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja setiap pejabat pemerintahan.
Nenu juga akan mengambil langkah tegas untuk menggantikan pimpinan OPD dan Para Kepala Distrik yang tidak disiplin, termasuk tidak memenuhi syarat dalam kepangkatan.
Pimpinan OPD dan para Kepala Distrik yang akan diganti adalah mereka yang tidak disiplin dalam bekerja serta jarang di tempat tugas.
Selain itu, juga bagi mereka yang tidak memenuhi syarat kepangkatan, terutama yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Kita sudah melakukan evaluasi, dan dari evaluasi tersebut menunjukan beberapa Kepala Dinas menjadi catatan,dari sisi kemampuan,dari sisi integritas,disiplin kerja terhadap bawahan sangat minim,jika kepala dinas seperti ini tidak bisa,kita pertahankan dan perlu evaluasi,” tegasnya Nenu Tabuni dalam amanatnya saat memimpin apel pagi di halaman kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Puncak, Senin 14 Oktober 2024.
“Evaluasi itu seperti apa, bisa saja kita usulkan ke Pak Menteri atau BKN, kita bisa ganti mereka,bagaimana para kepala dinas tidak mampu, baru kita mempertahankan, nantinya efektivitas kinerja di Kantor itu tidak jalan, mulai dari pembinaan pegawai, kegiatan-kegiatan terutama penyerapan anggaran tidak berjalan, terus orang tidak mampu seperti ini,bagaimana kita mau mempertankan mereka,”tambahnya.
Nenu melanjutkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dirinya akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta minta izin pertimbangan mengenai hal tersebut.
Sebab ditemukan ada beberapa pimpinan OPD yang masih mengemban tugas sebagai Plt hingga lima tahun, sehingga tidak bisa dipertahankan.
Menurut Nenu, ini perlu diberikan ruang untuk dilakukan lelang terbuka, sehingga bisa dilantik sebagai pimpinan devinitif.
“Karena sudah lama menjabat PLT,maka sebagai Kepala daerah, saya akan komunikasi dengan BKN, Komisi ASN, supaya kita berikan ruang bagi mereka, agar bisa ikut tes atau lakukan lelang terbuka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika yang bersangkutan, menunjukan nilai yang bagus, maka kita bisa lantik jadi pejabat devitif,” katanya.
Khusus bagi para Kepala Distrik, sejak dirinya melakukan kunjungan kerja ke Distrik Sinak dan Agandugume beberapa waktu lalu ada kepala Distrik, yang dari sisi kepangkatan, masih ada yang belum memenuhi syarat sebagai syarat untuk menduduki jabatan kepala distrik.
“Kami mendapati ada kepala Distrik dengan golongan III a dan III b, padahal menduduki kepala Distrik harus minimal III d, karena mereka eselon III, sehingga penempatan kepala-kepala Distrik ini rata-rata pangkat mereka tidak memenuhi syarat, sesuai ketentuan ASN, kita akan evaluasi juga,” jelasnya.
Kata Nenu Tabuni, alasan kedua, dimana para Kepala Distrik ini juga sejak dilantik, mereka tidak pernah berada ditempat tugas dan sering bepergian ke luar daerah dalam waktu yang lama.
“Ketika saya melakukan kunjungan kerja ke 25 Distrik, masyarakat menyampaikan aspirasi, Pak PJ tolong ganti kepala Distrik karena Kepala Distrik tidak pernah ada ditempat tugas, masa aspirasi masyarakat, sampaikan kepada kami lalu kami tidak membantu masyarakat, itu nanti penilaian masyarakat kepada PJ seperti apa,apalagi saya juga sudah sidak ke kantor Distrik, ternyata memang benar Para Kepala Distrik tidak ada dikantor, sehingga tidak ada alasan untuk mempertahankan mereka,” tegasnya.
Nenu memaparkan, para kepala Distrik di Kabupaten Puncak setelah dilantik tidak pernah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala distrik dalam melayani masyarakat.
Dengan demikian, alasan demi alasan yang telah ditemukan dipandang cukup untuk menggantikan para kepala distrik yang dianggap bandel tersebut.(DISKOMINFO PUNCAK/MWW)