Connect with us

Tanah Papua

Pemda Dan Forkopimda Akan Putusan PPKM Level IV Di Mimika

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam negeri (Mendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang penerapan PPKM non Jawa Bali atau di wilyah Kalimantan, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua, Tim Satgas Covid Mimika akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda.

Dari undangan yang beredar yang di keluarkan tertanggal 28 juli 2021 dan di tandatangani oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan di sertai cap basah menginformasikan bahwa Rakor akan dilakukan hari Jumat (29/7/2021) besok di hotel Grand Mozza.

Asisten I Sekda Mimik Bidang pemerintahan Yulius Sasarari mengatkan bahwa pihaknya tidak belum bisa mengatakan bahwa akan di berlakukan PPKM Level IV non Jawa Bali sesuai Istruksi Mendagri tersebut. Keputusan tersebut akan diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama dalam Rakor besok.

“Masih dirapatkan dulu untuk evaluasi kemudian dilihat dilihat dan disepakati apakah akan di berlakukan PPKM Level IV atau tidak,”tuturnya di kantor pusat pemerintahan, Kamis (28/7/2021).

(Baca Juga: Asisten III Sekda Mimika Hendritte Tandiono: Penerapan PPKM Level IV Tunggu Petunjuk Bupati)

Pada Instruksi Mendagri nomor nomor 25 tahun 2021 tentang penerapan PPKM di wilyah Kalimantan, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua pada salah satu poinnya menyatakan jika memberkakukan PPKM Level IV bahwa Gubernur, Bupati dan Wali kota agar:
A. mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran
bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Level 4 (empat)
maka:
1) dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi
anggaran dari program/kegiatan yang kurang
prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

2) tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi
kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan
sosial/jaring pengamanan sosial dalam
mendukung pelaksanaan PPKM Level 4 (empat)
berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

3) Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD):
a) Bupati/Wali kota untuk melakukan
percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang
belum menetapkan Peraturan Desa mengenai
APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM
penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
b) Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan,

B. melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal
dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.(DEN)

Komentar