Tanah Papua
Walaupun Kasus Covid 19 Terus Meningkat Namun Mimika Tidak Lakukan Pembatasan
TIMIKA,KTP.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07 Tahun 2022 resmi menetapkan Kabupaten Mimika masuk dalam PPKM Level 2 karena kasus covid-19 terus mengalami peningkatan.
Dalam instruksi tersebut, terdapat beberapa pembatasan yang perlu dilakukan seperti 50 persen pengunjung di cafe dan restoran, jam operasional tempat-tempat umum dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIT.
Sekda Michael Kabupaten Mimika Michael Gomar, mengatakan walaupun sudah masuk dalam Instruksi PPKM level 2, semua aktivitas di Kabupaten Mimika masih tetap berjalan seperti biasa. Tak ada pembatasan atau penyekatan seperti yang dilakukan sebelumnya.
(Baca Juga: Karyawan Freeport Kebanyakan Terpapar Covid Dengan Gejala Ringan)
“Belum ada keputusan ataupun rapat internal satgas covid-19 sehingga masih tetap berjalan seperti biasa, dan tidak ada pembatasan, ” kata Michael Gomar saat ditemui di Pendopo Rumah Negara SP 3, Senin (14/2/2022).
Ia juga Meminta, meski belum ada keputusan , masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Memakai masker dan mengikuti vaksinasi covid-19 yang sampai saat ini masih terus dilakukan.
“Protokol kesehatan tetap kita prioritaskan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan maupun masyarakat dan juga pelaku usaha, kemudian vaksinasi harus juga dituntaskan bagi yang belum melaksanakan agar penyebaran covid-19 bisa berkurang atau menurun,”ujarnya.(DEN)



