Connect with us

Tanah Papua

Kapolres Ingatkan Pengusaha Tempat Hiburan Hormati Instruksi Bupati

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, mengingatkan seluruh pelaku usaha yang bergerak diusaha tempat hiburan malam agar menghormati Instruksi Bupati terkait dengan jam buka tutup tempat hiburan malam.

“Sangsinya juga sudah tertera di surat edaran itu, dicantumkan juga, pihak pihak ataupun pelanggaran yang melanggar edaran yang sudah dikeluarkan bapak bupati, baik itu sangsi administrasi sampai ke pencabutan izin disana sudah tertera.Sama sama kita hormati instruksi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, “kata Kapolres kepada wartawan di Timika, Jumat (24 /3/2023).

Kapolres menegaskan bahwa instruksi tersebut dikeluarkan untuk menghormati umat muslim yang saat ini sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan dan bagi umat Kristiani yang sebentar lagi akan menyambut dan merayakan hari raya paskah.

“Saya yakni niat dan maksud dari beliau dari pemerintah daerah mengeluarkan edaran ini untuk menjaga pelaksanaan kegiatan ibadah bisa berjalan dengan baik dan hikmat” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan pihaknya akan membangun Koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika untuk melakukan razia dan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang tidak mematuhi Instruksi Bupati.

” Kami akan melakukan kegiatan razia dititik yang diberikan izin intuk menjual minuman keras atau membuka tempat hiburan. Kamipun akan berkolaborasi dengan Satpol PP untuk bagaimana sama sama kita menegakan ederan yang sudah dikeluarkan oleh bapak bupati, “kata Kapolres .(MSC)

Komentar